Izin Masih Dibekukan Kemenhub, Batik Air Merasa Dihukum

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Kamis, 3 Maret 2016 19:33 WIB

Sejumlah petugas melakukan sterilisasi di badan pesawat Batik Air ID - 6380 yang tergelincir di ujung runway 27 Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta, 6 November 2015. Pesawat tersebut tengah mengangkut 161 penumpang termasuk 7 kru pesawat. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Batik Air menyatakan perpanjangan waktu pembekuan rute dari Kementerian Perhubungan tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama Batik Air, Achmad Luthfi, mengklaim Batik Air sudah melaksanakan seluruh persyaratan sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 159/2015 tentang penyelenggaran angkutan udara. “Ini malah diperpanjang sampai 60 hari ke depan. Jelas seperti mau menghukum perusahaan kami biar enggak maju. Padahal, kami sudah bayar pajak dan pegawai, tetapi malah dihukum, bukan dibina,” tuturnya di Jakarta, Kamis, 3 Maret 2016.

Dikatakan, permintaan adanya laporan akhir atau final report investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap kecelakaan yang terjadi di Bandara Adisucipto Yogyakarta pada 6 November 2015, tidak sesuai aturan.

Pasalnya, pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 159/2015 tidak menyebut adanya keperluan final report dari KNKT untuk mencabut pembekuan rute, namun hanya menyebutkan adanya corective action. “KNKT itu sudah kasih surat ke kami, bahwa Batik Air sudah melakukan corective action dari hasil investigasi KNKT, dan itu surat resmi bukan abal-abal. Kemenhub juga sudah datang, dan melakukan safety audit,” katanya.


Kirim Surat
Achmad mengklaim, Batik Air sudah mengirimkan surat kepada Kemenhub mengenai corective action yang sudah dilakukan Batik Air selama ini. Meski demikian, hingga saat ini, Batik Air belum mendapat balasan.

Bahkan, adanya pemberitahuan perpanjangan pembekuan rute hingga 60 hari kedepan saja tidak diberitahukan kepada Batik Air, malah informasi tersebut justru datang dari media, sehingga terkesan Kemenhub tidak ingin membina Batik Air.

“Seharusnya kalau pemerintah benar, copot saja dulu sanksinya, kami diperbolehkan lagi mengajukan rute baru sesuai dengan izin yang diberikan, kalau ada bukti baru, baru tutup lagi aja. Itu kan lebih baik,” ujarnya.

Bayu mengungkapkan, akibat pembekuan rute tersebut, Batik Air tidak bisa mengembangkan bisnisnya. Padahal, pada tahun ini, Batir Air berencana membuka rute domestik baru ke 10 kota, termasuk Silangit Danau Toba.

Pembekuan Rute
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyebut, pembekuan rute Jakarta-Yogyakarta dari Batik Air sejak 6 November 2015 belum dapat dicabut, karena masih menunggu hasil final investigasi dari KNKT.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, laporan investigasi KNKT yang diterima Ditjen Hubud pada saat ini, masih berupa draft, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sesuai persyaratan, harus terlebih dahulu memenuhi rekomendasi dari KNKT, dan kemudian diaudit. Namun, laporan yang kami terima pada dua pekan yang lalu itu masih berupa draft bukan final,” katanya.

Suprasetyo menjelaskan pencabutan rute sebenarnya bisa dilakukan dengan mengacu dari draft report KNKT tersebut. Meski demikian, KNKT tidak bisa menjamin bahwa hasil final investigasi KNKT tidak akan berubah nantinya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Ditjen Hubud memutuskan untuk menunggu terlebih dahulu hasil final investigasi tersebut sebelum memberi keputusan. Menurutnya, hasil final investigasi KNKT tersebut akan dikeluarkan dalam 60 hari kedepan.


BISNIS

Berita terkait

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

19 jam lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

1 hari lalu

Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

Ada cara untuk menghindari kursi pesawat tanpa jendela, namun tidak mudah.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

1 hari lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

2 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

4 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

5 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

5 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya