Sukseskan Sejuta Rumah, Pemerintah Beri Kemudahan Pajak  

Reporter

Selasa, 23 Februari 2016 16:05 WIB

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melakukan efisiensi penyelenggaraan program sejuta rumah melalui perampingan perizinan dan keringanan pajak. Kebijakan ini juga bakal diikuti dengan akses ketersediaan dana murah jangka panjang.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus mengatakan masalah daya beli menjadi isu utama dalam penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sedangkan harga properti sangat ditentukan oleh biaya produksi termasuk perizinan dan pajak.

Akibatnya, harga rumah melambung dan sulit dijangkau kalangan berpenghasilan rendah. Untuk mengatasinya, kata dia, pemerintah secara bertahap menyediakan skema tabungan perumahan rakyat atau tapera yang nantinya akan menjadi solusi dana jangka panjang.

“Pemerintah sudah komit untuk menghapus segala macam bentuk inefisiensi, termasuk perizinan dan pajak yang tidak seharusnya," Maurin, Selasa, 23 Februari 2016. "Tapi kita harus lihat ini secara komprehensif dan jauh ke depan, sehingga kita juga siapkan tapera.

Pemerintah saat ini sudah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk rumah MBR, baik tapak maupun vertikal. Untuk tapak, batasan harga disesuaikan per wilayah, sementara untuk vertikal ditetapkan sebesar Rp 250 juta. Pajak penghasilan atau PPh yang dibebankan kepada pengembang pun sudah diturunkan hingga menjadi 1 persen. “Yang menengah sama atas nanti teman-teman dari Kementerian Keuangan yang analisisnya,” kata Maurin.

Menurut dia, pemerintah tengah mengkaji pula pembebasan biaya IMB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang selama ini juga menambah biaya produksi. Pemerintah saat ini tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meringankan beban produksi perumahan.

Program sejuta rumah ditetapkan sebagai salah satu proyek strategis nasional berdasarkan menandatangani Perpres 3/2016 dan Inpres 1/2016 pada Jumat, 8 Januari 2016. Keduanya tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Implikasi penetapan tersebut, pemerintah daerah wajib memberi dukungan penuh bagi suksesnya program tersebut, termasuk penyesuaian regulasi daerah dan berbagai keringanan lain dalam pelaksanaan program sejuta rumah.

Sebelumnya, Ketua Pusat Studi Hukum Properti Indonesia (PSHPI) Erwin Kallo mengungkapkan, pemerintah harus mengikhlaskan sumber pendapatan dari pajak dan biaya perizinan perumahan demi mendukung program sejuta rumah. Menurut dia, pemerintah harus adil kepada dunia usaha bila ingin membebankan iuran tapera kepada pengusaha. Pemerintah juga harus siap berkorban.

“Kewenangan utama pemerintah itu ada di pajak dan perizinan. Kalau mau konsisten terhadap tugas pemerintah untuk siapkan rumah, pemerintah harus ikhlaskan pajak dan biaya perizinan,” katanya.

BISNIS.COM

Berita terkait

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

28 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

38 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

45 hari lalu

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

54 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

7 Maret 2024

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

5 Maret 2024

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.

Baca Selengkapnya

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

20 Februari 2024

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.

Baca Selengkapnya

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

19 Februari 2024

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

18 Februari 2024

OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

OJK telah mencabut izin usaha empat bank perekonomian rakyat dalam dua bulan di awal 2024. Apakah bakal bertambah?

Baca Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

16 Februari 2024

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

Baca Selengkapnya