Besok, Menteri Susi Tenggelamkan 30 Kapal Ilegal

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 21 Februari 2016 17:58 WIB

Seorang TNI AL berjaga saat ditenggelamkannya Kapal Ikan berbendera Vietnam di Perairan Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau, 5 Desember 2014. Penenggelaman kapal ini sesuai dengan instruksi Presiden, Jokowi untuk menindak tegas kapal ikan asing yang mencuri ikan di Indonesia. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Batam - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menenggelamkan kapal asing. Sebanyak 30 kapal pelaku illegal fishing akan ditenggelamkan di lima lokasi. Pemusnahan kapal ini merupakan kegiatan kali pertama di tahun 2016.

Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam, Ahmadon, mengatakan penenggelaman kapal dilakukan besok Senin, 22 Februari 2016. "Akan dilakukan secara serentak di lima lokasi," ujar Ahmadon saat ditemui Tempo di kantornya, Ahad, 21 Februari 2016.

Kelima lokasi dan jumlah kapal yang bakal ditenggelamkan yakni Pontianak sebanyak delapan kapal asal Vietnam, Bitung sebanyak sepuluh kapal (enam asal Filipina, empat asal Indonesia), Batam sebanyak sepuluh kapal (tujuh asal Malaysia, tiga asal Vietnam), Tahuna sebanyak satu kapal asal Filipina dan Belawan satu kapal asal Malaysia.

Dari data kapal yang akan ditenggelamkan besok, beberapa kapal ada yang telah berkekuatan hukum tetap, ada juga yang masih dalam proses penyidikan dengan persetujuan pengadilan. Ahmadon mengatakan anak buah kapal dari kapal yang akan ditenggelamkan besok sebagian besar sudah dipulangkan ke negara asal. "Sisanya masih menunggu proses pemulangan," ujar Ahmadon.

Kepala Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan, Agus Suprajogi, mengatakan kegiatan penenggelaman kapal dilaksanakan atas kerja sama dengan TNI Angkatan Laut, Polri, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya. "Ini merupakan komitmen pemerintah memberantas illegal fishing," ucap Agus.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam aturan ketentuan tersebut benda yang digunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan.

DEVY ERNIS

Berita terkait

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

1 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

7 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

7 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

10 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

28 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, 6 Jalan Tol Fungsional Saat Mudik

36 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, 6 Jalan Tol Fungsional Saat Mudik

Berikut daftar pekerja yang berhak mendapat THR. Cek status magang dan honorer.

Baca Selengkapnya

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

37 hari lalu

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

41 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

42 hari lalu

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

42 hari lalu

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya