Lembaga Konsumen dan Pengusaha Dukung Plastik Berbayar  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 20 Februari 2016 13:49 WIB

Model dan aktivis lingkungan, Davina Veronica dalam acara dukungan gerakan kantong plastik berbayar di Jakarta, 17 Februari 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari

TEMPO.CO, Yogyakarta - Lembaga Konsumen Yogyakarta dan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia mendukung kebijakan pemerintah tentang kantong plastik berbayar di toko retail modern.

Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta J. Widijantoro mengatakan konsumen perlu dipaksa mengubah perilaku untuk memikirkan keberlangsungan lingkungan. Namun J. Widijantoro berpandangan kebijakan pemerintah itu sudah terlambat. Program tersebut juga belum tentu menyelesaikan masalah sampah di Indonesia.

Ia memberi catatan bahwa konsumen di Indonesia beragam, dari kalangan yang tidak mampu, menengah, hingga atas. Nilai Rp 100-200 per kantong untuk setiap kantong plastik bagi kalangan kelas menengah bukan masalah. Meski belum tentu menyelesaikan persoalan sampah, ia mengapresiasi pemerintah.

Widijantoro meminta pemerintah melakukan evaluasi setelah kebijakan itu diterapkan pada 21 Februari 2016. “Saya tidak terlalu yakin kebijakan ini berhasil. Sebab, kesadaran konsumen mengurangi sampah plastik masih rendah,” kata Widijantoro, Sabtu, 20 Februari 2016.

Lembaga Konsumen Yogyakarta menyarankan pemerintah membuat kebijakan mengurangi produksi plastik. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi produksi plastik pada tingkat hulu secara bertahap. Lembaga itu juga mengingatkan kepada pengusaha toko retail modern untuk tidak menjadikan program plastik berbayar ini sebagai bisnis. Namun semangatnya lebih kepada mengurangi sampah plastik. “Tas-tas pengganti kantong plastik hendaknya juga tidak dibisniskan,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Yogyakarta Suryadi meminta toko retail untuk menjual setiap kantong plastik seharga Rp 200. Angka ini sesuai dengan imbauan dari Aprindo pusat. Hingga kini, Aprindo daerah belum mendapatkan aturan dari pemerintah ihwal kantong plastik berbayar itu. “Tapi kami sudah sosialisasikan ke sejumlah toko retail skala besar soal plastik berbayar ini,” tutur Suryadi.

Dia menyatakan telah menghubungi toko-toko retail besar anggota Aprindo, seperti Carrefour, Hypermart, dan Hero. Aprindo kini sedang mendata jumlah total toko retail yang ada di Yogyakarta. Penerapan kantong plastik berbayar itu, kata Suryadi, juga bergantung pada setiap toko retail. Aprindo pun mempersilakan toko retail menjual kantong berbahan kain sebagai pengganti kantong plastik sesuai inisiatif setiap toko retail.

Kebijakan kantong plastik berbayar akan diuji coba di 17 kota besar di Indonesia pada 21 Februari. Kebijakan tersebut diluncurkan bersamaan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan kebijakan itu bertujuan mengurangi sampah plastik. Dalam sepuluh tahun terakhir, sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan oleh masyarakat Indonesia setiap tahun. Dari jumlah tersebut, hampir 95 persen menjadi sampah.

SHINTA MAHARANI

Berita terkait

Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

10 hari lalu

Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

Kesadaran hak konsumen Indonesia masih pada level mampu alias level tiga. Adat ketimuran membuat konsumen nrimo dengan keadaan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

1 September 2023

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.

Baca Selengkapnya

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

23 Agustus 2023

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.

Baca Selengkapnya

Mengenal Fungsi dan Tugas BPKN

16 Maret 2023

Mengenal Fungsi dan Tugas BPKN

Menanggapi keluhan penonton BLACKPINK, BPKN menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan.

Baca Selengkapnya

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

4 Februari 2023

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.

Baca Selengkapnya

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

23 Januari 2023

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan

Baca Selengkapnya

Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

20 Januari 2023

Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih tinggi selama 10 tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

13 Oktober 2022

Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

PT Transjakarta telah meresmikan kebijakan baru yakni pemberlakuan tap in dan tap out bus Transjakarta sejak 4 Oktober 2022, lalu.

Baca Selengkapnya