Peredaran 15 Ton Ikan Berformalin Digagalkan  

Reporter

Selasa, 16 Februari 2016 15:09 WIB

Petugas Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Walikota Jakarta Pusat mengambil sampel ikan di Pasar Senen, Jakarta, 11 Juni 2015. Uji sampel ini untuk mengetahui ada atau tidaknya bahan makanan yang mengandung pestisida, formalin, dan klorin yang beredar dipasaran mendekati Bulan Suci Ramadhan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Polisi Perairan Laut (Polair) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran ikan berformalin seberat 15 ton. Polair mendapati ikan tersebut di Kapal Motor Permata Indah B/29 GT saat berada di Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Barombong, Makassar.

“Berdasarkan informasi, ada kapal pengangkut ikan yang akan memasarkan ikannya di Pelelangan Ikan Barombong, tim langsung melakukan penyergapan,” kata Direktur Polair Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Harry Sanyoto, seperti dilansir dari situs kkp.go.id , Selasa, 16 Februari 2016.

Harry mengatakan kapal tersebut berasal dari Pulau Kalimantan, yang disinyalir membawa beberapa jenis ikan hasil tangkapan dan beli dari nelayan yang sedang menangkap ikan di laut. Para pelaku kemudian memberikan formalin agar ikan dapat bertahan lama dalam perjalanan menuju PPI Barombong. Untuk sampai ke PPI tersebut dibutuhkan waktu berhari-hari.

“Setelah diketahui adanya indikasi penyalahgunaan bahan berbahaya, tim lalu mengambil sampel untuk diuji coba di laboratorium Polda Sulselbar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ikan-ikan ini mengandung zat formalin sebanyak 40 persen,” ucapnya.

Penangkapan KM Permata Indah tersebut dilakukan tim bersama Sea Rider Kementerian Kelautan Kutilang 5005 BKO Mabes Polri saat operasi Bakamla Nusantara II pada Kamis, 11 Februari 2016, sekitar pukul 15.00 Wita di perairan Barombong, Sulawesi Selatan.

Turut ditangkap enam awak kapal bersama nakhodanya bernama Mulyadi. Barang bukti berupa 1 keranjang sampel ikan, 17 botol sampel air palka penampung ikan, dan 15 ton ikan campuran.

Pelaku diduga melanggar Pasal 91 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Makassar Rahman Bando, dalam ekspose kasus tersebut, memberikan apresiasi kepada kepolisian atas digagalkannya peredaran ikan berformalin.

“Hasil sitaan ini akan kami musnahkan. Sesuai dengan peraturan, ikan yang sudah tercemar zat berbahaya, seperti formalin, tidak boleh beredar di pasar,” ucapnya.

DEVY ERNIS

Berita terkait

Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus

8 hari lalu

Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa sektor perikanan kurang mendapat dukungan investasi dari perbankan. Menurut dia, penyebabnya karena perbankan menghindari resiko merugi dari kegiatan investasi di sektor perikanan itu.

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

8 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

12 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

20 hari lalu

DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan kejahatan perikanan di laut Arafura.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

29 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

31 hari lalu

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Sri Mulyani Masih Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen, Bahlil Debat dengan Luhut

49 hari lalu

Terkini Bisnis: Sri Mulyani Masih Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen, Bahlil Debat dengan Luhut

Sri Mulyani masih yakin pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap bisa mencapai 5,2 persen pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Inflasi Komoditas Perikanan 2,61 Persen, Ditopang Produksi Melimpah

49 hari lalu

Inflasi Komoditas Perikanan 2,61 Persen, Ditopang Produksi Melimpah

KKP menargetkan inflasi komoditas perikanan tahun 2023 sebesar 3+1 persen.

Baca Selengkapnya

KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

50 hari lalu

KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

Anggaran untuk mendukung perempuan dan disabilitas yang ada dalam sektor perikanan nasional.

Baca Selengkapnya

Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

51 hari lalu

Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

Pengusaha yang hanya mengejar keuntungan telah menyebabkan luasnya praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan di sektor perikanan.

Baca Selengkapnya