Sidang KPPU, Dua Perusahaan Bantah Monopoli Impor Sapi

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Senin, 15 Februari 2016 16:42 WIB

Pekerja tengah memasukkan sapi impor kedalam sebuah truk usai tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 2 September 2015. Pemerintah akan mengimpor sapi potong dari Australia sebanyak 50.000 ekor yang dikirim secara bertahap. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Andini Karya Makmur dan PT Kadila Lestari Jaya menilai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha keliru karena pasar kedua terlapor tidak beroperasi di Jabodetabek.

Dalam perkara No. 10/KPPU-1/2015 tersebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuduh terlapor terlibat dalam kartel perdagangan sapi impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Kuasa hukum terlapor I dan terlapor XXIX Rian Hidayat dari Kantor Hukum Makara mengatakan pangsa pasar terbesar justru hanya berada di wilayah Bandung. "Pangsa pasar untuk klien kami di wilayah Jabodetabek rata-rata tidak lebih dari 0,5% setiap tahunnya sejak 2010 hingga saat ini," kata Rian seusai sidang pemeriksaan terlapor, Senin (15 Februari 2016).

Dia menambahkan lokasi kandang penggemukan sapi milik kedua terlapor juga terletak di Kabupaten Bandung. Adanya penjualan ke pasar Jabodetabek juga bukan menjadi target utama.

Rian menjelaskan penjualan tersebut terjadi karena ada permintaan dari rumah pemotongan hewan (RPH) di wilayah tersebut akibat kekurangan pasokan. RPH tersebut juga memilih untuk mengambil sapi siap potong langsung dari para terlapor.

Terlapor I menjelaskan dari surat izin impor yang didapatkan, pemasaran perusahaan ke Jabodetabek hanya sebesar 10,7% pada 2014, 11,6% pada 2013, dan 17% pada 2014. Penjualan sapi siap potong juga langsung disalurkan ke RPH setempat.

Pihaknya menjelaskan sejak adanya sistem kuota yang diterapkan pemerintah pada 2010, terlapor tidak bisa lagi memaksimalkan kapasitas kandangnya. Rata-rata hanya terisi 20%--30% dari daya tampung maksimal 18.500 ekor.

Andini sendiri telah berupaya untuk memaksimalkan utilitas kandang dengan mendatangkan sapi lokal. Namun, ketersediaan sapi lokal yang semakin menyusut juga mempengaruhi pembelian.

Pada 2012, terlapor I mampu mendatangkan 11.326 ekor, 6.948 ekor pada 2013, enam ekor pada 2014, dan 577 ekor pada 2015. Sapi lokal tersebut didatangkan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Selain itu, lanjutnya, Andini juga telah mengurangi tenaga kerja dan melakukan efisiensi biaya produksi. Hal tersebut dilakukan guna mempertahankan operasional usaha perusahaan.

Rian menuturkan kliennya menolak untuk bertanggung jawab atas terjadinya kenaikan harga daging sapi pada kuartal III/2015. Tidak optimalnya kebijakan pemerintah terkait sistem kuota menjadi alasan utama kenaikan harga tersebut.

Pemerintah, imbuhnya, melakukan penurunan kuota pada kuartal tersebut menjadi hanya 50.000 ekor tanpa menghitung populasi sapi siap potong dan kebutuhan konsumsi. Selain itu, terdapat sejumlah RPH dan pedagang yang melakukan mogok jual karena kurangnya pasokan.

Kliennya mengaku tidak mungkin menjalin persekongkolan dengan feedloter lain terkait penetapan harga maupun pembagian pasar dengan adanya sistem kuota. Pemerintah selalu menerbitkan surat persetujuan impor (SPI) pada kuartal berjalan.

Importir harus mendapatkan SPI tersebut sebelum kuartal berjalan, sehingga bisa mempersiapkan kontrak pembelian dengan perusahaan eksportir asal Australia maupun menyesuaikan jadwal pengapalan.


Sementara itu, investigator dari pihak KPPU enggan untuk dimintai tanggapan. Pihak investigator mengaku tidak berwenang memberikan tanggapan di media massa.


BISNIS.COM

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

34 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

45 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Puasa, Harga Daging Sapi di Pasar Palmerah Naik jadi Rp 145 Ribu per Kilogram

47 hari lalu

Hari Pertama Puasa, Harga Daging Sapi di Pasar Palmerah Naik jadi Rp 145 Ribu per Kilogram

Sejumlah pedagang di Pasal Pamerah, Jakarta Barat, menyebutkan harga daging sapi naik di hari pertama di bulan puasa.

Baca Selengkapnya

Mau Bikin Steak di Rumah? Chef Bagi Saran Pemilihan Daging Sapi

17 Juni 2023

Mau Bikin Steak di Rumah? Chef Bagi Saran Pemilihan Daging Sapi

Chef membagi tips memilih bagian daging sapi seperti sirloin atau tenderloin untuk memasak steak di rumah. Ketahui juga merek daging.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.

Baca Selengkapnya

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).

Baca Selengkapnya

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya