Layanan TV streaming Netflix masuk Indonesia. Netflix.co.id
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyambut baik rencana pemerintah mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE), salah satunya adalah Netflix. "Tujuan pemerintah bagus untuk mengamankan konten-konten di Indonesia sendiri," kata Ketua APJII Jamalul Izza kepada Tempo, Selasa, 9 Februari 2016.
Jamalul mengatakan setiap negara memiliki regulasi yang berbeda-beda. Khusus di Indonesia, penyelenggara sistem elektronik harus membuat badan usaha tetap (BUT). Pasalnya, Indonesia merupakan pasar pangsa terbesar untuk konten luar. "Mereka harus ada kontribusinya juga ke Indonesia,” tuturnya.
Pemerintah dalam regulasinya, menurut Jamalul, juga harus punya BUT. “Berapa besar pajak yang bisa di-share ke Indonesia," ujar Jamalul.
Pernyataan Jamalul merespons rencana Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada pekan lalu yang akan merampungkan kebijakan yang berlaku umum bagi PSE. Salah satu model yang sudah memenuhi kategori PSE adalah layanan streaming Netflix. "Yang disiapkan Kominfo adalah regulasi ataupun kebijakan yang berlaku umum untuk PSE. Insya Allah bulan depan bisa selesai," ucap Rudiantara, Kamis pekan lalu.
Kebijakan PSE ini di antaranya akan mengatur keharusan membuat BUT di Indonesia, atau bekerja sama dengan operator penyedia jaringan. Sebab, menurut Rudiantara, hanya dengan BUT itu, sejumlah unsur seperti legalitas, hak atau kewajiban secara hukum, regulasi fiskal, juga kepastian perlindungan konsumen akan dipenuhi.
Drama "Queen of Tears" kian menarik perhatian publik pencinta drama Korea Selatan setelah episode 13 tayang pada 20 April 2024 malam kemarin, rating kembali tembus hingga 20 persen.