Gubernur Ahmad Heryawan dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf (paling kanani) membahas tingginya harga ayam dengan pedagang saat sidak ke Pasar Suci, Bandung, Jawa Barat, 24 Januari 2016. Harga ayam di pasar masih sangat mahal dikisaran Rp 38.000 sampai Rp 39.000 per kg. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menyelesaikan tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan kasus dugaan kartel ayam. Ada 12 perusahaan yang diduga turut dalam persekongkolan bisnis itu.
"Dua pekan lagi mulai sidang pendahuluannya," kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Februari 2016. Sidang atas tuduhan kartel itu dilakukan setelah jajarannya menerima banyak laporan dan bukti temuan atas kenaikan harga ayam yang dianggap tidak normal.
Tak hanya itu, di lain waktu para produsen ini diduga juga melebihkan pasokan sehingga mematikan peternak kecil. Menurut Syarkawi, KPPU tengah menyiapkan panggilan sidang perusahaan yang diduga terlibat kartel. "Surat panggilannya baru dibuat dan segera dikirim pada 12 perusahaan itu," ujarnya.
Bagaimanapun, Syarkawi enggan mengungkapkan 12 perusahaan tersebut sebelum sidang dimulai. "Yang pasti yang besar-besar. Mereka ini menguasai sekitar 90 persen pasar daging ayam," ujarnya.