Siluet seorang pengunjung dengan latar monitor pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 13 November 2015. ANTARA/Rosa Panggabean
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sedang membahas usulan perubahan fraksi saham yang diajukan oleh Bursa Efek Indonesia. Namun, menurut anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, usulan tersebut belum menuju tahap persetujuan karena kebijakan fraksi saham baru saja diberlakukan Februari tahun lalu.
"Belum tahap persetujuan, tapi sudah jadi pembahasan di OJK. Apakah kemudian kami menyetujui atau tidak, karena kalau kami lihat, peraturan yang diberlakukan dari Februari 2014 ini kan baru berjalan setahun," kata Nurhaida di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 29 Januari 2016.
Menurut Nurhaida, melakukan perubahan fraksi bukanlah tahap yang mudah karena kondisi market juga perlu disesuaikan. "Itu bisa saja terjadi. Yang penting market bisa berjalan baik dan tidak mudah direkayasa, serta perdagangannya itu yang harus balance," katanya.
Kemarin Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya mengatakan BEI telah menyusun usulan fraksi harga saham untuk diberikan kepada OJK. Perubahan fraksi itu dilakukan karena nilai transaksi untuk fraksi tertentu merosot tajam.
Alpino menyebutkan pihaknya akan mengubah fraksi harga saham menjadi lima kelompok. Pertama, untuk harga saham Rp 50-200 memiliki fraksi Rp 1. Kedua, harga saham Rp 200-500 menjadi Rp 2 dari sebelumnya Rp 1.
Ketiga, harga saham Rp 500-2.000 tetap pada Rp 5. Keempat, harga saham Rp 2.000-5.000 dinaikkan menjadi Rp 10. Kelima, harga saham di atas Rp 5.000 diusulkan tetap Rp 25.
Alpino berharap OJK segera menyetujui usulan tersebut. Pasalnya, selama ini investor sulit mengambil posisi karena selisih fraksi harga yang tipis. Dia menuturkan, usulan itu telah diajukan pada Agustus 2015. Dengan perubahan fraksi harga ini, diharapkan nilai transaksi perdagangan saham kembali meningkat.
Sejak Februari 2014 lalu, ketentuan fraksi harga saham yang berlaku terdiri atas 3 kelompok harga. Harga saham kurang dari Rp 500 memiliki fraksi Rp 1 dan pergerakan harga maksimal Rp 20. Lalu harga saham Rp 500 dan di bawah Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 5 dan pergerakan harga maksimal Rp 100. Harga saham Rp 5.000 ke atas ditetapkan Rp 25 dan pergerakan maksimum Rp 500.
Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun
25 Februari 2024
Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun
Aliran modal asing tetap surplus kendati ada penjualan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), karena jumlah modal masuk ke pasar saham jauh lebih besar.
Potensi Bursa Karbon Cukup Besar, Bos OJK: 71,95 Persen Karbon Masih Belum Terjual
4 Desember 2023
Potensi Bursa Karbon Cukup Besar, Bos OJK: 71,95 Persen Karbon Masih Belum Terjual
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan bahwa ke depan potensi bursa karbon masih cukup besar.