Warga berfoto dengan miniatur kereta cepat saat Groundbreaking Proyek Kereta Cepat di Cikalong Wetan, Bandung Barat, 21 Januari 2016. Acara ini diresmikan oleh Presiden Jokowi. AP/Dita Alangkara
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tidak ada penyertaan jaminan negara dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Ia menuturkan, dalam persetujuan sebelumnya, proyek kereta cepat digarap dengan skema business to business. "Tidak dibutuhkan jaminan karena itu investasi biasa," kata Kalla, Kamis, 28 Januari 2016, di Jakarta.
Lebih lanjut, pemerintah belum mengkaji lebih dalam bila suatu hari konsorsium kereta cepat, yaitu PT PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC), mengajukan permohonan penjaminan kepada negara. Kalla menyatakan proyek kereta cepat tidak berbeda seperti investasi industri lainnya yang tidak memerlukan jaminan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.08/2015, tertuang cukup jelas ihwal penjaminan pemerintah untuk pendanaan proyek infrastruktur. PMK itu mengatur tentang tata cara pemberian dan pelaksanaan jaminan pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN.
Ada dua kelompok BUMN yang dapat mengajukan permohonan jaminan. Kelompok pertama adalah perusahaan pelat merah, yang 100 persen sahamnya dimiliki pemerintah. Lalu BUMN yang sahamnya dimiliki pemerintah bersama BUMN lain yang 100 persen sahamnya dimiliki pemerintah.
Berikutnya, BUMN yang tidak 100 persen sahamnya dimiliki pemerintah, tapi mendapat penugasan khusus dari pemerintah untuk menyediakan infrastruktur berdasarkan peraturan presiden. Kelompok kedua adalah perusahaan pembiayaan infrastruktur milik negara.
PMK menjelaskan, untuk mendapat jaminan dari pemerintah, perusahaan negara mesti mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Keuangan yang akan menyediakan dana penjaminan melalui kas anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Meski demikian, tak semua perusahaan bisa mendapatkannya.
Proyek yang berpeluang mendapat jaminan harus mendapat lampu hijau dari Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas, ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian. Berikutnya, sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Terakhir, lembaga keuangan internasional telah menyatakan minatnya memberikan pinjaman langsung kepada pemohon.
Tak berhenti sampai di situ, sejumlah alasan tertulis pun mesti dipenuhi. Beberapa di antaranya salinan proyek infrastruktur, dokumen studi kelayakan, analisis keuangan yang sehat, dan kemampuan membayar.
Indonesia Bisa Membuat Kereta Cepat, Pengamat Sebutkan Peluang dan Kebijakan Strategis
19 Oktober 2023
Indonesia Bisa Membuat Kereta Cepat, Pengamat Sebutkan Peluang dan Kebijakan Strategis
Ketua Bidang Perkeretaapian MTI Aditya Dwi Laksana mengatakan pengembangan kereta cepat secara lokal itu sama seperti kondisi di pertambangan yang memerlukan smelter. Artinya, Indonesia masih memerlukan penguatan di dalam negeri.
Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit, Kemenhub: Siap Layani Penumpang
1 Oktober 2023
Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit, Kemenhub: Siap Layani Penumpang
Izin operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC).
Bos KCIC Bicara Akses Stasiun Kereta Cepat: Nggak Semua Maksimal Tahun Ini
14 September 2023
Bos KCIC Bicara Akses Stasiun Kereta Cepat: Nggak Semua Maksimal Tahun Ini
Direktur Utama KCIC Dwiana Slamet Riyadi alias Edo memastikan pasti akan ada transportasi massal yang terintegrasi di semua stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober, Pakar: Jangan Dipaksakan Jika Belum Siap
9 September 2023
Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober, Pakar: Jangan Dipaksakan Jika Belum Siap
Pengamat Transportasi Perkotaan dari Universitas Lampung Aleksander Purba menyarankan jika Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak siap beroperasi pada 1 Oktober 2023, jangan dipaksakan.