Presiden Jokowi meninjau miniatur kereta cepat saat Groundbreaking Proyek Kereta Cepat di Cikalong Wetan, Bandung Barat, 21 Januari 2016. Acara ini dihadiri Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, Menteri BUMN, Menteri PUpera, Menteri LHK, dan pihak-pihak lainnya. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung belum dapat dilanjutkan. Penyebabnya, kata Jonan, masih ada dokumen yang perlu dilengkapi PT Kereta Cepat Indonesia-Cina.
"Kalau dokumennya lengkap, izinnya keluar. Tapi sekarang pembangunan belum bisa dilanjutkan. Kalau groundbreaking, groundbreaking saja, karena izin trasenya sudah ada," kata Jonan di kantor Kementerian Koordibator Perekonomian sebelum membahas privatisasi Merpati, Kamis 28 Januari 2016.
Ia mengatakan bahwa dokumen perjanjian konsesi saat ini masih dalam proses negosiasi. "Ini lagi diproses dan negosiasi. Aturannya banyak, detailnya juga banyak," kata dia.
Selain itu, ia mengatakan ada dokumen izin pembangunan yang harus dilengkapi. Menurut Jonan, yang terpenting adalah laporan analisis sistem hidrolis dan mekanika tanah yang harus disertakan dalam dokumen pengajuan.
"Dokumen ini yang dalam proposal belum ada. Tidak ada batas waktu untuk itu, kalau lengkap kami kasih," kata dia.
Sejak groundbreaking di Cikalong, Jawa Barat, pekan lalu, izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung belum diberikan. Tidak hanya itu, pembangunan kereta cepat inu juga menghadapi masalah jaminan.
PT Kereta Cepat Indonesia Cina meminta jaminan pemerintah dalam proyek kereta cepat Jakarta -Bandung. Perusahaan ingin pemerintah ikut menanggung rugi apabila terdapat kegagalan dalam pembangunan dan pengoperasian. "Itu maunya mereka. Ya, kami enggak mau lah," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko, kemarin.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.