Dukung Startup, Kadin Ajukan Izin Virtual Office ke Menteri  

Reporter

Kamis, 28 Januari 2016 16:24 WIB

Startupbisnis.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengajukan perizinan kantor virtual (virtual office) ke Kementerian Perdagangan. Langkah ini diambil untuk memudahkan para pebisnis perintis (startup) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kehadiran munculnya banyak perintis, seperti teknologi aplikasi dan para UMKM yang mulai, sejatinya harus didukung pemerintah melalui regulasi yang memihak," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UMKM, Koperasi, dan Industri Kreatif Sandiaga Uno, Kamis, 28 Januari 2016.

Sandiaga menyatakan keberadaan kantor virtual, juga ruang kerja bersama (co-working space), telah mendorong perkembangan startup hingga jadi perusahaan mapan. "Jadi peraturan yang dibuat juga harus kondusif," ujarnya.

Sandiaga Uno menyatakan telah menyampaikan keinginan dari pengusaha pemula itu kepada sejumlah pihak di pemerintahan pusat, di antaranya Kementerian Perdagangan, Badan Ekonomi Kreatif, hingga Kantor Wakil Presiden.

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendukung keberadaan virtual office. "Pengusaha startup tidak ada lagi jika tidak ada virtual office. Di negara lain, coba lihat saja, semua diperbolehkan karena banyak manfaatnya dengan keberadaan kantor bersama ini," ujar Deputi Bidang Infrastruktur Bekraf Hari Santoso Sungkari.

Menurut Hari, di tengah mahalnya harga sewa kantor di Jakarta, virtual office memang menawarkan solusi bagi startup yang berkantong cekak. Toh, perusahaan teknologi berbeda dengan perusahaan konvensional lain, yang karyawannya harus berkantor setiap hari.

Pebisnis startup terkadang hanya butuh alamat kantor untuk kontak, sementara mereka bekerja dari kejauhan. Ini praktek yang lazim di luar negeri. "Pemerintah perlu memahami perilaku dan kebutuhan para pelaku usaha, mari duduk bersama," ujarnya.

Awal November 2015, pemerintah DKI Jakarta melarang penggunaan virtual office. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta Nomor 41/SE/Tahun 2015 tanggal 2 November 2015 tentang surat keterangan domisili badan usaha yang berkantor virtual dan mulai berlaku pada 31 Desember 2015.

Larangan itu dibuat agar pemerintah bisa memastikan keberadaan perusahaan. "Apa benar itu kantor ada pegawainya, apa betul ada aktivitasnya. Masak ada satu kantor, tapi isinya 300 perusahaan?" kata Kepala Bagian Bidang Pembinaan BPTSP DKI Jakarta Ahmad Ghiffari.




PINGIT ARIA

Berita terkait

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

13 jam lalu

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.

Baca Selengkapnya

Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

15 jam lalu

Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

Menparekraf Sandiaga Uno meninjau rumah tapak jabatan menteri di IKN pada Selasa sore, 30 April 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

17 jam lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Sandiaga Uno: Ada Kekhawatiran Pariwisata Solo Turun

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Sandiaga Uno: Ada Kekhawatiran Pariwisata Solo Turun

Bandara Adi Soemarmo turun status dari internasional ke domestik. Bagaimana nasib pariwisata di Solo? Ini tanggapan Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

2 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

2 hari lalu

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

Sejumlah pengusaha, yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT), mengumpulkan dana Rp23 milar untuk Timnas U-23.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

2 hari lalu

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

Solo Menari 2024 digelar di tiga tempat, Taman Sriwedari, Solo Safari, dan Balai Kota Solo. Rencananya akan dihadiri Sandiaga Uno dan Gibran.

Baca Selengkapnya

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

4 hari lalu

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

4 hari lalu

Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

Kain tenun Bima yang sudah ada sejak sebelum Islam masuk ke Bima ini memiliki ciri khas, misalnya warna hitam pada tenun Donggo.

Baca Selengkapnya

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

5 hari lalu

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya