TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Keuangan (Depkeu) akan menampung dana pengembalian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikembalikan para debitur bermasalah. Ini melanjutkan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang masa kerjanya telah berakhir.“Karena BPPN sudah tidak ada, Depkeu nanti yang akan menampung,” kata Kapolri Jenderal Sutanto usai rapat koordinasi penyelesaian kasus BLBI di Jakarta, Jumat (10/2). Rapat koordinasi dipimpin Menko Perekonomian Boediono, dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Negara perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, dan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Kapolri menjelaskan, rapat merumuskan mekanisme pengembalian dana BLBI, termasuk teknis (prosedur) pembayarannya. Diharapkan, dalam waktu dekat mekanisme itu bisa segera diterbitkan. Kebijakan ini, dalam rangka memberikan jalan keluar bagi debitur yang ingin mengembalikan kewajibannya. Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyusunan mekanisme disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang pernah disepakati debitur dengan pemerintah sebelumnya. Misalnya, apakah akan melalui Inpres 8/2002 tentang release and discharge, kemudian penetapan melalui Depkeu, dan bagaimana jadwal pembayarannya kembali. Dana BLBI tersebut, nantinya akan ditampung dalam rekening khusus, yaitu di rekening bendahara umum negara (BUN).Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Mulia Nasution, urusan menampung dana tidak sulit. Yang penting, kata dia, dana segera bisa kembali. Diharapkan, dana BLBI bisa kembali sebesar yang pernah dikucurkan dulu, sekitar Rp 600 triliun.Dana tersebut, Mulia menambahkan, akan masuk ke kas pemerintah sebagai penerimaan negara bukan pajak, sama seperti dana hasil denda ganti rugi, sitaan, dan keputusan pengadilan. “Yang mengeksekusi penegak hukum, tetapi harus segera disetorkan ke kas negara.” Soal pemberian surat lunas dan lainnya, merupakan urusan tim yang menangani masalah BLBI.Sutanto menambahkan, belum bisa dipastikan apakah di dalamnya akan ada mekanisme pengampunan. Pasalnya, menurut Sutanto, status para debitur itu bermacam-macam. Ada yang terkena masalah perdata saja, tetapi ada juga yang terjerat pidana. Keduanya akan ditangani secara berbeda. Untuk kasus perdata, masalah akan dianggap selesai bila debitur melunasi kewajibannya kepada pemerintah. Sebaliknya, bagi yang terjerat kasus pidana, proses hukum akan terus dilanjutkan. “Yang terkena pidana, walaupun melunasi kewajiban tetap mengalami proses hukum,” ujarnya. Karena itu, lanjut dia, debitur yang terjerat masalah pidana kemungkinan besar tidak akan kembali ke Indonesia. Sutanto berjanji penanganan debitur bermasalah akan dilakukan secara tepat. “Jangan sampai yang pidana menjadi perdata, dan yang perdata menjadi pidana.” Dasarnya adalah ada tidaknya penyimpangan hukum, seperti menggelapkan dana. Ia menambahkan, dalam rapat tersebut tidak dibahas secara rinci, seperti batas waktu pengembalian. Hal itu, katanya, tergantung perjanjian dari para debitur dengan Departemen Keuangan nanti. Retno Sulistyowati
Berita terkait
Prediksi Manchester City vs Wolves di Liga Inggris Malam Ini: Jadwal Live, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi
3 menit lalu
Prediksi Manchester City vs Wolves di Liga Inggris Malam Ini: Jadwal Live, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi
Manchester City akan menjamu Wolverhampton Wanderers dalam lanjutan Liga Inggris 2023-2024 di Stadion Etihad pada Sabtu, 4 Mei 2024.