TEMPO.CO, Jakarta - Perencana keuangan dari Finansia Consulting Eko Endarto mengatakan wajib pajak membutuhkan kemudahan dalam membayar pajak. "Mudah dan jelasnya cara mau pun prosedur sampai pembayaran," katanya lewat pesan pendek, Jumat, 1 Januari 2016.
Pengusaha kecil misalnya, tidak memiliki bagian keuangan atau akuntansi sendiri. "Jadi kemudahan dan kejelasan dalam sistem dan prosedur menjadi mutlak," ujar Eko.
Tak hanya kemudahan, menurut Eko, pemerintah juga harus memberikan edukasi lebih banyak kepada wajib pajak. Khususnya tentang cara menghitung dan melaporkan atau membayar pajak. "Kalau pengusaha besar, karena mereka punya bagian keuangan jadi nggak masalah. Mereka pasti bisa melakukan pembayaran."
"Mungkin yang harus diperhitungkan, agar pajak yang dibayar diikuti dengan perbaikan dan perubahan untuk peningkatan usaha. Jadi, pajak memiliki value bagi si pengusaha," kata Eko lagi.
Program Pembinaan Wajib Pajak 2015 oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, telah berakhir. Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan kepatuhan wajib pajak masih rendah. "Kebanyakan pengusaha yang tidak membayar pajak mengaku kesulitan menghitung pajaknya," kata dia kepada Tempo, Senin, 28 Desember 2015.
Namun, Ditjen Pajak bersedia memberi pelayanan konsultasi bagi wajib pajak yang kesulitan menghitung pajaknya. Kesulitan lain adalah terkait pajak pribadi. Banyak masyarakat yang belum mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tahun ini, program Direktorat Jenderal Pajak adalah penegakan hukum.