Kaleidoskop 2015: Menanti Divestasi Saham Freeport

Reporter

Kamis, 31 Desember 2015 07:43 WIB

Truk pengangkut galian tambang di tambang emas dan tembaga PT Freeport Indonesia, 2000 .Rully Kesuma/ TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengajukan lima persyaratan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Lima persyaratan itu adalah pembangunan Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham, dan industri pengolahan.

Kontrak anak usaha perusahaan tambang asal Amerika, Freeport McMoRan, ini akan berakhir 2021 dan proses perpanjangan baru bisa dilakukan pada 2019. Freeport harus melepaskan sahamnya kepada pemerintah Indonesia sebesar 30 persen secara bertahap hingga 2019.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Freeport wajib melepas sahamnya sebesar 30 persen ke investor lokal karena diklarifikasikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah (underground mining). Freeport hingga 2020 masih harus melepas 20,64 persen sahamnya, mengingat pemerintah sampai saat ini baru memiliki 9 persen saham Freeport.

Namun, untuk tahap awal, Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya pada tahun ini untuk menggenapi menjadi 20 persen kepemilikan nasional. Sedangkan 10 persen sisanya baru masuk penawaran divestasi pada 2020.

Penawaran harga divestasi oleh Freeport seharusnya diserahkan ke pemerintah pada 14 Oktober lalu untuk kemudian dievaluasi kewajaran harganya selama maksimal 90 hari. Namun, hingga kini, belum ada kepastian soal harga divestasi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah belum menentukan opsi divestasi Freeport. “Divestasi itu banyak bentuknya,” ucap Jusuf Kalla.

Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, menuturkan Freeport berkomitmen mengikuti mekanisme divestasi saham untuk Indonesia. Freeport tidak mempermasalahkan apakah saham itu nantinya akan diserahkan langsung kepada pemerintah atau melalui pasar modal. “Tidak masalah selama mekanisme dan peraturannya jelas,” ujarnya.

Freeport, menurut Riza, lebih menginginkan IPO dibanding divestasi langsung kepada pemerintah melalui pengambilalihan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, karena skema IPO lebih transparan. Freeport memilih melantai di bursa lewat IPO karena mengikuti aturan pemerintah. “Kami mengikuti pemerintah. Kalau pemerintah maunya begitu, ya sudah, walaupun aturannya belum ada karena masih direvisi.”

Sebenarnya pemerintah menginginkan divestasi saham Freeport langsung melalui BUMN dan BUMD. Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat menolak mekanisme IPO. Sebab, langkah itu tidak sesuai dengan tujuan divestasi itu sendiri. Sedangkan sejumlah perusahaan BUMN dan BUMD telah menyatakan ketertarikannya membeli saham Freeport.

TIM TEMPO






Advertising
Advertising

Berita terkait

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

2 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

18 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

34 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

3 Desember 2023

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .

Baca Selengkapnya

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

2 Desember 2023

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.

Baca Selengkapnya

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

19 November 2023

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

Izin operasi tambang perusahaan Freeport Indonesia kembali diperpanjang hingga 2061. Begini awal mula konsesi tambang tembaga dan emas di Papua ini.

Baca Selengkapnya

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

6 Juli 2023

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

Kemendag buka suara soal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

12 Juni 2023

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.

Baca Selengkapnya

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

31 Mei 2023

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan Bos Freeport Indonesia Tony Wenas buka suara tentang tambahan kepemilikan saham 10 persen.

Baca Selengkapnya

Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan

2 Mei 2023

Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemerintah seharusnya tidak memberikan izin perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI).

Baca Selengkapnya