Rp 5,89 Miliar Obat dan Makanan Ilegal Disita BPOM

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Kamis, 31 Desember 2015 06:12 WIB

Produk berbahaya, yang terdiri dari makanan, kosmetik, dan obat-obatan senilai Rp 13 miliar dimusnahkan BPOM Banten. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang mengamankan produk obat dan makanan ilegal sebanyak 106.279 kemasan senilai Rp5,98 miliar.

Kepala Balai POM Serang Muhamad Kashuri mengatakan selama empat bulan terakhir pada 2015 yakni dari bulan September hingga Desember, Balai POM Serang melakukan sejumlah sidak.

Sidak tersebut seperti operasi khusus, operasi gabungan nasional, operasi Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Banten, penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan intensifikasi pengawasan khusus menjelang natal dan tahun baru.

Dari operasi tersebut, BPOM Serang berhasil mengamankan produk obat dan makan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp5,89 miliar.

"Dari sidak-sidak tersebut, kita dapati produk kosmetik ilegal sebanyak 881 item, kosmetik mengandung bahan berbahaya sebanyak 12 item, jamu tanpa izin edar dan mengandung kimia sebanyak 74 item, dan pangan kadaluwarsa dan tanpa izin edar sebanyak 16 item dengan total jika dirupiahkan mencapai Rp 5,98 miliar," kata Kashuri, Rabu, 30 Desember 2015.

Menurut dia, temuan produk-produk ilegal tersebut akan dilakukan pemusnahan dan terkait para pelakunya akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan sanksi pidana.

Kashuri mengatakan, selama 2015 BPOM Serang telah menangani 11 kasus yang ditindaklanjuti dengan 'projustitia', terdiri dari dua kasus terkait kosmetik ilegal, satu kasus terkait pangan ilegal, empat kasus produksi jamu ilegal dan empat kasus terkait pidana tanpa kewenangan mengedarkan obat keras atau psikotropika.

Kashuri mengatakan, pengawasan barang-barang ilegal dan bahan bahaya tersebut perlu peran serta campur tangan masyarakat. Mengingat peredaran barang tersebut sejalan dengan tingginya permintaan masyarakat dan lemahnya pengawasan lingkungan.

BISNIS

Berita terkait

108 Daftar Obat Penurun Demam yang Aman Versi BPOM

18 Februari 2024

108 Daftar Obat Penurun Demam yang Aman Versi BPOM

Demam biasanya menjadi pertanda atas respons tubuh dalam menghadapi suatu penyakit. Berikut daftar obat demam yang aman versi BPOM.

Baca Selengkapnya

Loka POM Solo Sita 20.041 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

31 Agustus 2023

Loka POM Solo Sita 20.041 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Solo telah menyita berbagai jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Baca Selengkapnya

3 Cara Cek Nomor Registrasi Keamanan Produk di BPOM, Mudah!

6 Juli 2023

3 Cara Cek Nomor Registrasi Keamanan Produk di BPOM, Mudah!

Terdapat tiga cara untuk mengecek BPOM suatu produk apakah termasuk asli atau palsu. Mulai dari pengecekan manual, melalui situs resmi, ataupun aplikasi

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Istana Ralat Pidato Jokowi di Jerman, Sri Mulyani Yakin Prospek Ekonomi Indonesia Kuat

18 April 2023

Terpopuler: Istana Ralat Pidato Jokowi di Jerman, Sri Mulyani Yakin Prospek Ekonomi Indonesia Kuat

Berita terpopuler: Istana meralat pidato Presiden Jokowi di Jerman. Sri Mulyani yakin prospek ekonomi domestik Indonesia masih kuat.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Produk Ikan Makarel Kaleng Palsu

17 April 2023

BPOM Temukan Produk Ikan Makarel Kaleng Palsu

BPOM menemukan produk ikan makarel dalam kaleng yang dipalsukan. Produk bermasalah marak dijual online.

Baca Selengkapnya

Popcorn Microwave dari AS Mengandung PFAS, Begini Tanggapan BPOM

25 Maret 2023

Popcorn Microwave dari AS Mengandung PFAS, Begini Tanggapan BPOM

Laporan Nexus3 Foundation dan IPEN menemukan popcorn microwave dari Amerika Serikat (AS) mengandung PFAS. Bagaimana tanggapan BPOM?

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan 2.477 Tautan di Olshop Jual Olahan Pangan Tanpa Izin Edar

26 Desember 2022

BPOM Temukan 2.477 Tautan di Olshop Jual Olahan Pangan Tanpa Izin Edar

BPOM mengklaim melakukan pengawasan intens dan patroli siber terhadap seluruh komoditas pangan.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Penuhi Standar, Mulai Mi Instan hingga Kopi

26 Desember 2022

BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Penuhi Standar, Mulai Mi Instan hingga Kopi

BPOM melakukan pemeriksaan serentak di 34 balai besar POM dan 39 kantor BPOM di kabupaten dan kota.

Baca Selengkapnya

Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM ke PTUN dan Tuntut Permintaan Maaf

11 November 2022

Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM ke PTUN dan Tuntut Permintaan Maaf

Komunitas Konsumen Indonesia menggugat BPOM ke PTUN Jakarta dan meminta lembaga tersebut meminta maaf kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kepala BPOM: Produk Paracetamol Afi Pharma Tercemar Senyawa Perusak Ginjal

31 Oktober 2022

Kepala BPOM: Produk Paracetamol Afi Pharma Tercemar Senyawa Perusak Ginjal

Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud BPOM adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol

Baca Selengkapnya