Batam Diubah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus  

Reporter

Rabu, 30 Desember 2015 19:44 WIB

Perumahan dan Industri di Batam. foto: Yuli Seperi

TEMPO.CO, Tanjungpinang - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan membubarkan Badan Pengusahaan Batam. Menurut dia, banyak kerugian yang dialami Batam karena ada duplikasi kewenangan antara BP dan pemerintah daerah. "Investor malah pada lari," katanya di Tanjung Pinang, Rabu, 30 Desember 2015.

Berdasarkan peraturan pemerintah, BP Batam mendapatkan beberapa kewenangan dari pemerintah pusat untuk mengeluarkan perizinan lalu lintas demi memudahkan investasi.

Namun belakangan terjadilah tumpang-tindih perizinan karena BP Batam ikut mengambil kewenangan pemerintah daerah. "Contoh lain tak ada regulasi yang mengatur soal investor elektronik," kata Tjahjo.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana mengatakan dalam PP 46, hanya empat kewenangan yang diberikan pada BP, yakni perizinan bidang industri, alih kapal, perdagangan, dan pariwisata. "Soal kelautan tak diberikan, namun belakangan BP juga ikut mengatur kelautan," kata Agung.

Lebih lanjut Agung mengatakan perubahan status Batam tak harus melalui revisi undang-undang karena BP Batam hanya diatur melalui PP.

Sebagai pengganti BP, Batam akan dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus. Hingga saat ini, di Indonesia ada delapan KEK, yakni Tanjung Lesung di Provinsi Banten, Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-api (Sumatera Selatan), dan Maloibatuta (Kalimantan Timur).

Dalam Paket Kebijakan Ekonomi VI yang diumumkan awal November lalu, pemerintah berjanji memberikan sejumlah insentif berupa fasilitas khusus bagi investor KEK. Di antaranya adalah kemudahan izin usaha dan insentif pajak berupa tax holiday, tax allowance, serta pembebasan pajak penghasilan.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

59 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya