RUU Pengampunan Pajak Masuk Prolegnas 2015  

Reporter

Selasa, 15 Desember 2015 17:38 WIB

Anggota DPR meninggalkan ruangan setelah Rapat Paripurna ke-12 diputuskan untuk ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 8 Desember 2015. Rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi dan RUU Pengampunan Pajak ke dalam program legislasi nasional prioritas 2015, diundur karena tidak memenuhi kuorum. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 meskipun masa sidang baru akan berakhir dua hari ke depan. Keputusan ini diambil karena pengampunan pajak dianggap mendesak dan darurat akibat menurunnya penerimaan pajak tahun ini.

Pengambilan keputusan ini tak berjalan mulus. Kesepakatan menyertakan RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas tahun ini disertai catatan dari berbagai fraksi.

Dalam Rapat Paripurna, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak RUU tersebut. Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Gus Irawan, mengatakan pengampunan pajak terkesan terburu-buru. Apalagi masa sidang tahun ini akan berakhir.

“Kami melihat Ketentuan Umum Undang-Undang Perpajakan sudah cukup untuk menggali potensi pajak,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 15 Desember 2015.

Gus Irawan mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Pajak belum memiliki administrasi yang mumpuni. Tax ratio masih sangat rendah sehingga masih banyak potensi yang besar untuk menambah penerimaan. “Pemerintah pernah bilang ada 4.000 perusahaan asing tak bayar pajak, kenapa itu tak dikejar?”

Anggota DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Muharam, menyatakan hal serupa. Ia mengatakan amendemen UU KUP sudah cukup untuk menggenjot penerimaan. “Kenapa jadi tax amnesty yang diprioritaskan?” ujarnya.

Setelah rapat berlangsung sekitar 3 jam yang diselingi 1,5 jam lobi, pemimpin Rapat Paripurna, Taufik Kurniawan, memutuskan menyertakan RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas 2015. “Kami akan sertakan catatan yang diberikan setiap fraksi saat lobi, tak kurang satu kata pun,” tuturnya.

Ketua Badan Legislasi Firman Subagyo mengatakan, meski masuk Prolegnas 2015, pembahasan RUU Pengampunan Pajak tak akan rampung tahun ini. Keputusan yang diambil hari ini adalah untuk menyesuaikan dengan mekanisme yang ada.

“Ada citra bahwa RUU ini disandera pimpinan untuk bargaining dengan MKD, enggak benar itu, makanya kami sahkan hari ini,” katanya. Ia mengatakan, karena tak selesai tahun ini, pembahasan RUU Pengampunan Pajak akan dilanjutkan pada Prolegnas Prioritas 2016.

TRI ARTINING PUTRI




Berita terkait

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

2 jam lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

9 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

3 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya