Tahun Ini, BPOM Temukan 151 Kasus Obat dan Makanan Ilegal  

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 14 Desember 2015 19:46 WIB

Berbagai obat-obatan tradisional berbahaya mengandung bahan kimia temuan BPOM yang beredar di Indonesia, 30 November 2015. TEMPO/Arief Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penyidikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Henri Siswadi mengatakan ada penurunan jumlah perkara obat dan makanan ilegal. "Tahun 2014, ada 291 kasus. Untuk 2015, hanya ada 151 kasus," katanya dalam acara "Pemahaman Ketentuan Perlindungan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakan Hukum" di Jakarta, Senin, 14 Desember 2015.

Henri mengatakan ada tren penurunan dari tahun sebelumnya pada sembilan kategori produk yang diawasi BPOM. Produk tersebut adalah obat tanpa izin edar, obat daftar G, obat tidak memenuhi syarat, obat tradisional tanpa izin edar, obat tradisional dengan bahan kimia berbahaya, kosmetik tanpa izin edar, kosmetik dengan bahan kimia berbahaya, pangan tanpa izin edar, dan pangan dengan bahan dilarang.

Namun, dari data BPOM, produk pangan tanpa izin edar meningkat pada 2015 meski tidak signifikan. Tercatat sebanyak 27 produk pangan tanpa izin edar ditemukan. Jumlah ini meningkat dibanding pada 2014, yang hanya 23 produk.

Dari temuan ini, beberapa ada yang ditindak secara hukum dan ada yang dimusnahkan. Sebanyak 291 kasus ditindak secara hukum pada 2014 dan 151 kasus per September 2015. Tersangka kasus kosmetik tanpa izin edar mendapat hukuman 2 bulan penjara denda Rp 1 juta, obat tradisional dikenai hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 juta, pangan tanpa izin edar dikenai hukuman 5 bulan dan denda Rp 25 juta rupiah, serta produk obat keras daftar G dikenai hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp 1 juta.

Henri mengakui masih sulit memberikan hukuman maksimal bagi yang terjaring operasi. Ia mengatakan perlu kerja sama dengan pengadilan untuk melakukan sosialisasi mengenai hal ini.

Untuk barang yang dimusnahkan, ada 17.984 item. Artinya, ada 4.875.329 pieces yang dijaring BPOM dan dimusnahkan. Nilai ini setara dengan Rp 67,39 miliar.

Acara ini merupakan kegiatan sosialisasi dari Kementerian Perdagangan yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Badan POM, serta Polda Metro Jaya. Kegiatan sosialisasi juga turut dihadiri Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan mengedukasi pengusaha agar produknya sesuai dengan peraturan dan standar yang ada. Dengan mengikuti standar dan peraturan yang ada, tidak hanya akan menguntungkan pengusaha, tapi juga dapat melindungi konsumen. Apalagi, dengan revisi peraturan Menteri Perdagangan, yang memudahkan pengusaha, diharapkan pengusaha lebih patuh lagi dalam menaati peraturan yang ada.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI

Berita terkait

BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

19 Desember 2019

BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

BPOM meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir toko online yang menjual produk makanan dan obat ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya

BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

21 September 2018

BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

BPOM menangkap pemilik 1,6 juta obat dan jamu ilegal yang disimpan di tiga gudang dan satu toko obat di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

BPOM Membekukan Izin Edar Albothyl

15 Februari 2018

BPOM Membekukan Izin Edar Albothyl

BPOM telah melakukan pengkajian aspek keamanan policresulen yang terkandung dalam Albothyl.

Baca Selengkapnya

BPOM Larang Albothyl Digunakan, Apa Saja Bahayanya?

15 Februari 2018

BPOM Larang Albothyl Digunakan, Apa Saja Bahayanya?

Heboh pro-kontra penggunaan Albothyl, yang mengandung policresulen, sebagai obat sariawan membuat kalangan dokter gigi ikut bicara.

Baca Selengkapnya

Netizen Heboh Tanggapi Surat Viral BPOM Larang Albothyl

15 Februari 2018

Netizen Heboh Tanggapi Surat Viral BPOM Larang Albothyl

Kalangan netizen heboh menanggapi surat BPOM kepada PT Pharos Indonesia tertanggal 3 Januari 2018 yang viral beredar.

Baca Selengkapnya

Soal Albothyl, Kepala BPOM: Sementara Jangan Digunakan

15 Februari 2018

Soal Albothyl, Kepala BPOM: Sementara Jangan Digunakan

Kepala Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny K. Lukito meminta masyarakat untuk tidak menggunakan obat merek Albothyl untuk sementara waktu.

Baca Selengkapnya

Viral, Surat BPOM Larang Pharos Edarkan Albothyl

15 Februari 2018

Viral, Surat BPOM Larang Pharos Edarkan Albothyl

Belakangan ini beredar viral surat BPOM kepada PT Pharos Indonesia yang melarang peredaran obat berisi policresulen.

Baca Selengkapnya

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar

Baca Selengkapnya

Ratusan Sarden Berizin Kedaluwarsa Disita di Banjarmasin

30 Mei 2017

Ratusan Sarden Berizin Kedaluwarsa Disita di Banjarmasin

Ratusan kaleng sarden diduga telah melewati waktu edar.

Baca Selengkapnya

BBPOM Medan Musnahkan 371 Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar

23 Mei 2017

BBPOM Medan Musnahkan 371 Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar

BPOM akan memusnahkan obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal.

Baca Selengkapnya