Pengadilan Tinggi DKI Vonis Indosat Rp 22,3 miliar

Reporter

Editor

Senin, 4 Agustus 2003 11:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 21 Februari lalu memvonis PT Indonesian Satellite Corporation Tbk. (Indosat) membayar uang sejumlah Rp 13,6 miliar ditambah bunga atas jumlah tersebut sebesar 13 persen pertahun dihitung sejak 16 Februari 1998 kepada Primer Koperasi Pegawai Pariwisata dan Seni (Primkopparseni). Ketua Badan Pengurus Koperasi, Lukmanul Hakim Adjam, mengatakan jika dihitung, jumlah total yang harus dibayarkan Indosat adalah Rp 13,6 miliar ditambah Rp 8,7 miliar menjadi Rp 22,3 miliar. Lebih berat daripada keputusan PN Jakarta Pusat sebesar Rp 5,3 miliar ditambah bunga sebesar enam persen sejak tanggal 28 September 2001, ujar Lukman dalam temu wartawan di Jakarta, Senin (24/3). Menurut Lukman kejadian ini berawal pada tahun 1998 ketika Indosat melalui komisaris utamanya, Jonathan L. Parapak yang merangkap jabatan sebagai sekjen Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan pembina Koperasi meminjam sejumlah dana kepada pengurus Koperasi lewat ketuanya Mukarno. Alasan Jonathan saat itu, ujar Lukman, Indosat mengalami kekurangan dana tunai dalam bentuk mata uang Dolar Amerika Serikat. Pinjaman tersebut sifatnya jangka pendek, dan akan dibayarkan dalam bentuk Rupiah, kata dia. Selanjutnya, papar dia, pada Kamis 12 Februari 1998 Koperasi mentransfer dana sebesar US$ 5.462.356,76 dari Bank Danamon Cabang Pembantu Sabang kepada Indosat melalui Bank Dagang Negara Cabang Pembantu Indosat. Kurs ketika itu Rp 7000 per Dolar AS. Karena berupa pinjaman jangka pendek, ujarnya lagi, seyogyanya pinjaman tersebut dikembalikan pada tanggal dikirimkan. Namun ternyata, kata dia, Indosat baru membayar pada Senin 16 Februari 1998 sejumlah Rp 38.326.497.320, dan pembayaran kedua pada 14 September 1999 sebesar Rp 3 miliar. Menurut Lukman saat membayar Indosat menggunakan kurs Rp 7000 padahal pada tanggal 16 Februari 1998 nilai tukar Dolar sudah melonjak menjadi Rp 10.050 per Dolar AS. Akibatnya terjadi selisih kurs sebesar Rp 3.050 per Dolar AS yang jika dihitung terdapat kekurangan pembayaran kira-kira sebesar Rp 16,6 miliar. Koperasi lalu meminta Indosat untuk membayar kekurangannya. Akhirnya pada 14 September 1999 Indosat kembali menyetorkan dana sebesar Rp 3 miliar, yang berarti tetap ada kekurangan sebesar Rp 13,6 miliar. Koperasi kembali meminta Indosat membayarkan kekurangannya, tapi tidak kunjung ditanggapi, paparnya. Tak tahan menunggu, kata dia, pada 1 Agustus 2001 Koperasi lantas mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasilnya pada 30 Mei 2002 PN Jakpus memvonis Indosat membayar pelunasan pinjaman kepada Koperasi sebesar Rp 5.330.094.059 ditambah bunga bank sebesar 6 persen pertahun dihitung sejak tanggal 28 September 2001. Indosat rupanya tidak mau menerima keputusan tersebut. Manajemen lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Tapi ternyata Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan yang lebih berat ketimbang PN Jakpus. Yaitu Indosat harus membayar sejumlah Rp 13.660.188.118 ditambah bunga sebesar 13 persen pertahun. Indosat masih belum terima juga, kini mereka mengajukan kasasi, kata Lukman. Menurut dia ada dua kejanggalan dalam pembelaan yang disampaikan Indosat dalam persidangan. Pertama, Indosat mengaku tidak meminjam tapi membeli Dolar dari Koperasi. Konsekuensinya Indosat hanya membayar berdasarkan harga pada saat penjualan terjadi, Rp 7000 per Dolar AS. Kalau memang kami mau menjual kenapa tidak ke Bank saja, tepisnya. Kedua, Indosat mengaku hanya menerima dana sebesar US$ 5 juta. Padahal Bank Mandiri sendiri membenarkan telah mentransfer dana sebesar US$ 5,4 juta ke Indosat, ujarnya. Ucok Ritonga --- TNR

Berita terkait

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

7 menit lalu

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bupati Sukabumi Minta Semua Pihak Teruskan Pembentukan Karakter

8 menit lalu

Bupati Sukabumi Minta Semua Pihak Teruskan Pembentukan Karakter

Pembentukan karakter juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua.

Baca Selengkapnya

XDefiant, Game Shooter Saingan Call of Duty Siap Rilis Bulan Ini

10 menit lalu

XDefiant, Game Shooter Saingan Call of Duty Siap Rilis Bulan Ini

Ubisoft akan merilis musim pertama Xdefiant, game tembak menembak berkelompok, melalui Ubisoft Connect.

Baca Selengkapnya

Jelajah Lokasi Syuting Baby Reindeer dari Edinburgh hingga London

13 menit lalu

Jelajah Lokasi Syuting Baby Reindeer dari Edinburgh hingga London

Baby Reindeer tidak hanya menarik dari sisi cerita, lokasi syutingnya seolah mengajak penonton berkeliling Edinburgh hingga London

Baca Selengkapnya

Konser B.I di Jakarta 15 Juni 2024: Harga Tiket dan Benefitnya

14 menit lalu

Konser B.I di Jakarta 15 Juni 2024: Harga Tiket dan Benefitnya

Rapper Korea Selatan, Kim Han Bin atau B.I akan kembali konser di Jakarta. Tiket dijual dengan harga mulai Rp 1 jutaan dengan beragam benefit.

Baca Selengkapnya

Israel Usir Ratusan Ribu Warga Palestina dari Rafah, Siap Lancarkan Serangan Darat

14 menit lalu

Israel Usir Ratusan Ribu Warga Palestina dari Rafah, Siap Lancarkan Serangan Darat

Tentara Israel pada Senin 6 Mei 2024 mengusir ratusan ribu warga Palestina di Kota Rafah, selatan Jalur Gaza.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

16 menit lalu

Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi soal jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Proliga 2024 Sudah Lewati Pekan Kedua: Simak Rekap Hasil, Klasemen, dan Jadwal Berikutnya

22 menit lalu

Proliga 2024 Sudah Lewati Pekan Kedua: Simak Rekap Hasil, Klasemen, dan Jadwal Berikutnya

Kompetisi bola voli Proliga 2024 sudah melewati pekan kedua. Simak rekap hasil, jadwal berikut, dan klasemennya.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

23 menit lalu

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

23 menit lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya