Rekomendasi RTRW Kereta Cepat dari Ahok dan Aher Ditunggu  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Selasa, 8 Desember 2015 05:29 WIB

Seorang model berpose di samping replika kereta api kecepatan tinggi yang dipamerkan oleh Perusahaan China Railway Corporation di Jakarta, 13 Agustus 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tetap meminta badan usaha kereta cepat Jakarta-Bandung mendapatkan rekomendasi pengubahan rencana tata ruang dan wilayah dari Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta sebelum meminta izin trase kereta cepat Jakarta-Bandung ke Kementerian. Rekomendasi itu pun mesti lengkap dari masing-masing kepala daerah.

"Kementerian baru bisa keluarkan izin trase apabila ada rekomendasi dari masing-masing gubernur," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwi Atmoko di kantornya, Jakarta, Senin, 7 Desember 2015.

Namun, menurut Hermanto, sebelum beranjak ke izin trase, badan usaha penyelenggara prasarana dan sarana kereta cepat itu mesti dibentuk dulu. Sampai saat ini, badan usaha itu belum mendapatkan izin dari Kementerian sebagai badan usaha penyelenggara prasarana dan sarana kereta cepat.

"Harus dibentuk dulu. Ada modal disetor minimal dan sebagainya," kata Hermanto.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha Bidang Transportasi, modal minimal badan usaha penyelenggara prasarana kereta api umum antarkota Rp 1 triliun. Sedangkan modal minimal badan usaha sarana kereta api umum Rp 250 miliar.

"Bukan dalam bentuk tanah, harus uang," kata Hermanto.

Setelah konsorsium mendapat izin usaha dan rekomendasi dari pemerintah provinsi soal pengubahan RTRW buat kereta cepat, Kementerian bisa mengeluarkan izin trasenya.

"Itu yang kami tunggu. Jangan sampai kami keluarkan trase, tapi melanggar tata ruang," ujar Hermanto.

Hermanto menambahkan, Kementerian Perhubungan saat ini juga sedang menyusun standar teknis kereta cepat di Indonesia. Sampai saat ini, Indonesia belum punya standar teknis itu. Rencananya, standar teknis itu bakal diadopsi dari International Union of Railways yang bermarkas di Paris, Prancis. Salah satunya mengenai standar rel kereta cepat yang mesti dipakai.

"Target enam bulan tersusun. Ini sekaligus sebagai acuan menilai kelayakan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung," kata Hermanto.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengeluarkan rekomendasi pengubahan RTRW Jawa Barat untuk mengakomodasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Namun rekomendasi itu disebut bersifat makro. Sedangkan merevisi RTRW butuh percepatan melalui revisi parsial. Percepatan revisi parsial itu disebut memerlukan peraturan presiden sebagai upaya percepatan merampungkan pengubahan RTRW untuk kereta cepat.




KHAIRUL ANAM









Berita terkait

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

1 hari lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

1 hari lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

2 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

2 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

4 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

5 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

5 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

5 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

8 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya