TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VII yang diluncurkan kemarin menunjukkan komitmen pemerintah terhadap sektor padat karya. “Paket kebijakan ini diharapkan berdampak positif tidak hanya bagi investor existing yang mengalami masalah, namun juga menarik minat investasi baru maupun perluasan di sektor padat karya tersebut,” ujar Franky dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 5 Desember 2015.
Dalam paket kebijakan tersebut ada tiga poin utama yang berkaitan erat dengan peningkatan daya saing sektor padat karya. Pertama adalah insentif tax allowance untuk industri garmen dan industri sepatu. Kedua, insentif keringanan pajak penghasilan (PPh 21) untuk kedua industri tersebut. Ketiga, tentang layanan izin investasi tiga jam yang menghasilkan delapan produk perizinan ditambah satu surat booking tanah.
Menurut Franky, perusahaan yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan PPh 21 adalah perusahaan mempekerjakan minimal 5.000 orang. Kemudian menyampaikan daftar pegawai perusahaan, serta hasil produksi yang diekspor minimal 50 persen dihitung dari hasil ekspor tahun sebelumnya.
“Keringanan diberikan untuk laporan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta di bawah per tahun. Keringanan tersebut diberikan dalam waktu dua tahun dan dapat dievaluasi untuk diperpanjang,” ujar Franky.
Mengenai pemberian insentif tax allowace, Franky berujar, masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. “Dalam tax allowance tersebut, perusahaan akan mendapatkan keringanan pajak penghasilan sebesar 5 persen setiap tahun dari nilai investasi, selama enam tahun.”
Menurut Franky, BKPM pernah berkomunikasi dengan wakil Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo). BKPM mendapatkan informasi bahwa perusahaan-perusahaan industri garmen dan industri sepatu sangat mengharapkan adanya insentif fasilitas keringanan PPh 21.
Perusahaan-perusahaan itu, kata Franky, mengaku akan memanfaatkan insentif serta tidak keberatan dengan adanya persyaratan. Yakni penyampaian daftar karyawan perusahaan pada waktu pengajuan permohonan insentif, karena ini memang sudah menjadi kewajiban keikutsertaan karyawan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang
54 hari lalu
Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Senin lalu. Berikut ini rekam jejak Bahlil Lahadalia hingga menjadi Menteri Investasi.