Kementerian Keuangan Libatkan BIN Kejar Target Pajak

Reporter

Kamis, 26 November 2015 19:44 WIB

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat menggelar jumpa pers di Jakarta, 2 Juli 2015. ANTARA/Vitalis Yogi Trisna

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan dan Badan Intelijen Negara (BIN) menandatangani nota kesepahaman dalam rangka upaya pengamanan penerimaan perpajakan dan deteksi dini permasalahan penerimaan pajak.

"Fokusnya adalah pajak, bea dan cukai," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantor Kementerian Keuangan Kamis, 26 November 2015.

Bambang menuturkan MoU ini untuk mewujudkan efektifitas kerja dan mengamankan berapapun target penerimaan pajak yang bisa dicapai saat akhir tahun. Fungsi intelijen akan membantu kementeriannya untuk menelisik lebih jauh di mana sumber penerimaan yang belum terjangkau atau terdeteksi petugas pajak. "Kata kuncinya adalah mengamankan dan BIN mendukung di area yang membutuhkan keterlibatan," katanya.

Kepala BIN Sutiyoso mengatakan lembaganya memiliki kewenangan soal penyadapan yang bisa memeriksa aliran dana seseorang. Ditambah aturan Bank Indonesia dan perbankan yang wajib memberikan keterangan. "Dengan cara itu bisa dieliminir, BIN ada di 34 provinsi, dan di daerah Ditjen Pajak bisa berkolaborasi ," ucap Sutiyoso.

Di dalam Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sendiri terdapat satu eselon II yaitu Direktur Intelijen dan Penyidikan. Sehingga kata Bambang, kerja sama dengan BIN ini akan memperkuat dan mengoptimalkan fungsinya. "Selama ini belum optimal," ujar Bambang.

BIN juga melengkapi lembaga-lembaga lain yang telah bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dalam hal mengoptimalkan penerimaan pajak, seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaski Keuangan), Kepolisian, dan Kejaksaan.

Ruang lingkup dalam nota kesepahaman ini mencakup pertama, pelaksanaan deteksi dini permasalahan penerimaan pajak. Kedua, upaya efektif dalam pencapaian target penerimaan, ketiga, peningkatan dan pengembangan intelijen perpajakan, keempat, kerjasama intelijen di tingkat pusat dan daerah.

Kelima, penggunaan, peningkatan dan pengembangan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak, dan keenam, pemanfaatan data dan informasi terkait dengan permasalahan penerimaan perpajakan.

Kementerian Keuangan sendiri bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi terkait dengan permasalahan penerimaan pajak yang berpotensi menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan pada keamanan nasional. Sedangkan BIN bertanggung jawab melakukan upaya strategis pengamanan penerimaan perpajakan dan menyampaikan informasi intelijen yang berpotensi menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terkait penerimaan perpajakan baik dari dalam maupun luar negeri.

AHMAD FAIZ IBNU SANI



Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

1 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

7 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

8 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

9 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

29 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

40 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

50 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

52 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

56 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya