BNI Salah Transfer Rp 5 Miliar, Kok Tak Ada yang Rugi?  

Reporter

Editor

Sugiharto

Rabu, 11 November 2015 08:14 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan BNI Tribuana Tunggadewi mengatakan, nasabah atau BNI tidak mengalami kerugian finansial akibat kejadian salah tranfer Februari 2015 lalu di Pontianak.

"Kesalahan transfer tersebut telah dikoreksi oleh BNI dan tidak ada kerugian finansial baik bagi nasabah maupun BNI," ujar Tribuana lewat pesan singkatnya kepada Tempo, Selasa, 10 November 2015.

Tribuana mengakui jika peristiwa tersebut memang benar terjadi pada awal Februari 2015. Kejadian salah tranfer ini bisa saja terjadi di dunia perbankan.



"Kejadian tersebut dapat saja terjadi di perbankan, oleh karena itu diberikan ruang bagi perbankan untuk melakukan koreksi berdasarkan UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana," ujarnya.

Tribuana menambahkan jika asal dana tersebut adalah dana BNI yang sedianya akan ditransfer untuk keperluan operasional perusahaan. Dan tidak ada indikasi tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut juga diperkuat adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Polda Kalimantan Barat pada Oktober 2015. Intinya, menurut Tribuana, tidak ditemukan unsur pidana dalam kejadian dimaksud. "Atas kejadian ini BNI menghargai iktikad baik dari nasabah yang telah kooperatif menyelesaikan permasalahan ini," ujar Tribuana.

Suparman, 51 tahun, warga Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, terkejut dengan masuknya uang Rp 5 miliar ke dalam rekeningnya. "Saya tidak tahu duit dari mana, tapi ketika saya iseng cek di ATM, ternyata benar," kata Suparman kepada Tempo pada Selasa, 10 November 2015.

Saat pergi ke Sungai Pinyuh, 4 Februari 2015, dia pun mencoba menarik uang tersebut. Tertera di layar anjungan tunai mandiri senilai Rp 5.104.439.450. Suparman lantas menarik uang tunai senilai Rp 10 juta. Kemudian melakukan transfer ke rekening temannya Edi Chandra sebesar Rp 100 juta. Keesokan harinya, dia kembali melakukan transfer Rp100 juta ke rekening Edi.

Suparman melakukan tarik tunai Rp 10 juta dari ATM, dan tarik tunai melalui teller di BNI 46 Ngabang sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya, dia melakukan transfer ke tiga bank yang berbeda masing-masing Rp 500 juta. Total uang yang ditarik Suparman Rp 2,2 miliar.

Sore harinya pihak BNI kata Suparman, meminta uang yang ditarik tunai dikembalikan. Transaksi pengiriman yang dilakukannya pun ternyata dibatalkan. Suparman pun mengembalikan uang Rp 500 juta, yang dihitung di BNI 46 Ngabang.

BNI kemudian meminta Suparman membuat surat pernyataan untuk mencicil kekurangan uang tersebut, kemudian membayarkannya ke rekening wakil pimpinan BNI 46 di Pontianak.



ARIEF HIDAYAT


Advertising
Advertising

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

13 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

21 jam lalu

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

1 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

IHSG menutup sesi di level 7,328.1 atau +1,12 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

1 hari lalu

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

Bank BRI membuka rekrutmen Brilian Banking Officer Program (BPOP) Batch 2 tahun 2024 periode 15-22 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

5 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

7 hari lalu

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendapatkan kenaikan peringkat pada level BBB dari lembaga internasional, Fitch Ratings. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

19 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

19 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

28 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

28 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya