Rieke: Sistem Pengupahan Mirip Orde Baru

Reporter

Minggu, 18 Oktober 2015 23:00 WIB

Rieke Diah Pitaloka. Dok. TEMPO/Jacky Rachmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem kenaikan upah minimum per tahun yang kini sedang digodog oleh pemerintah dinilai akan merugikan pekerja. Sebab, kenaikan upah hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.


Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menilai sistem tersebut menunjukkan bahwa negara pro upah murah dan menjadikan buruh sebagai daya tarik investasi. "Pemerintah seperti kembali ke rezim Orde Baru," kata Rieke saat dihubungi, Ahad 18 Oktober 2015.


Menurut Rieke, rencana yang diumumkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV ini merupakan kemunduran besar yang bertentangan dengan amanat konstitusi untuk mewujudkan upah layak dan menjadikan pekerja sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus memperkuat industrialisasi nasional


Rieke mengusulkan kebijakan formulasi pengupahan nasional berbasis pada kebutuhan hidup riil untuk buruh baik yang lajang maupun berkeluarga. Rumusan yang diharapkannya adalah dengan formula Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dikali nilai tambah produksi barang dan jasa dalam satu kurun waktu tertentu pada wilayah tersebut ditambah inflasi daerah ditambah indeks risiko daya beli yang turun akibat kebijakan ekonomi. "Kalau sistemnya hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini sama saja dengan upaya untuk merealisasikan upah murah," ujarnya.



Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, upah buruh akan mengalami kenaikan setiap tahun. Kenaikan tersebut akan terjadi dengan perhitungan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. "Jadi upah buruh tahun depan yang akan ditetapkan itu upah minimum sekarang ditambah persentase inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi," kata Darmin di Kantor Presiden, Kamis 15 Oktober 2015 lalu.


Advertising
Advertising

Darmin kemudian menguraikan formula penghitungan kenaikan upah buruh. Dia mencontohkan, jika inflasi 5 persen lalu pertumbuhan ekonomi 5 persen maka kenaikan upah buruh adalah 10 persen. "Jadi untuk kebutuhan hidup layak itu menggunakan formula ini sebagai basis," lanjut Darmin.


Semenjak reformasi, setiap tahun Upah Minimum Regional (UMR) ditetapkan secara tripartit antara perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah setempat dengan memperhitungkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dengan sistem ini, kenaikan upah minimum bisa mencapai lebih dari 40 persen, seperti yang terjadi pada 2013. Meski, dalam prosesnya kerap terjadi beda pendapat antara buruh dan pengusaha hingga menyebabkan unjuk rasa besar-besaran di berbagai kawasan industri.


PINGIT ARIA

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

4 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya