Freeport: Sinyal Pemerintah Indonesia Positif  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Minggu, 18 Oktober 2015 12:22 WIB

Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015. Pengurangan bea keluar tersebut lantaran kemajuan pembangunan fasilitas smelter Gresik yang sudah mencapai 11 persen. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyatakan PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya hingga 30 Desember 2021. Juru bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, melihat hal tersebut sebagai sinyal positif bagi Freeport untuk terus beroperasi di Indonesia. "Ada sinyal positif. Tapi itu belum cukup, tentunya nanti ada kontrak karya. Kontrak karya menjadi IUPK (izin usaha pertambangan khusus), itu prosesnya masih panjang," kata dia, saat bertandang di kantor Tempo, pekan lalu.

Freeport, kata dia, meminta kepastian hukum dan fiskal setelah diberikan perpanjangan kontrak nanti disepakati. Kepastian hukum dan fiskal ini untuk memastikan tak ada perubahan kewajiban Freeport jika terjadi pergantian presiden. "Jadi jangan sampai di tengah jalan nanti presiden baru, nanti pajaknya beda lagi," kata dia. Menurutnya, pemerintah Indonesia belum menjanjikan akan memenuhi itu karena masih dalam perundingan. "Tapi sinyal dari pemerintah sudah positif banget buat kami."

PT Freeport Indonesia meminta komponen seperti pajak dan yang lainnya bersifat nailed down (tetap) untuk menjamin kepastian fiskal. Ketetapan fiskal yang dimaksud Riza adalah komponen seperti PPh Badan, PNBP, PPN, ataupun PBB, sejak status operasi yang baru didapatkan Freeport. Sebab, perusahaan menganggap investasi berikutnya sangat besar, yakni sekitar US$ 18 miliar.

Sudirman Said mengatakan pemerintah telah menyetujui investasi tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia. Namun, persetujuan perpanjangan kontrak, kata dia, belum diberikan. "Tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak," ujar Sudirman, Senin, 12 Oktober 2015.

Penegasan dilontarkan Sudirman saat menyurati Freeport beberapa waktu lalu. Melalui dokumen itu, pemerintah memberikan rumusan solusi persiapan kelanjutan investasi Freeport dalam jangka panjang. Pemerintah, melalui surat tersebut, juga menjamin tidak ada pelanggaran hukum terhadap investasi Freeport. Kelanjutan operasional juga diklaim pemerintah bebas risiko hukum ataupun politik.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba, PT Freeport tidak bisa melanjutkan perpanjangan kontrak karya yang menjadi wadah legal aktivitasnya di Tanah Air. Namun undang-undang hanya membolehkan perusahaan beroperasi kembali melalui izin usaha pertambangan (IUP) atau IUPK.

Diketahui, rencana kelanjutan operasi perusahaan asal Amerika Serikat ini masih terganjal dua hal. Pertama, soal batas waktu minimal pengajuan perpanjangan masa operasi. Kedua, skema divestasi yang ditargetkan selesai bulan ini. Kejelasan dua hal itu masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Tambang Minerba.

ALI HIDAYAT

Berita terkait

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

2 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

18 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

34 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

3 Desember 2023

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .

Baca Selengkapnya

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

2 Desember 2023

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.

Baca Selengkapnya

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

19 November 2023

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

Izin operasi tambang perusahaan Freeport Indonesia kembali diperpanjang hingga 2061. Begini awal mula konsesi tambang tembaga dan emas di Papua ini.

Baca Selengkapnya

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

6 Juli 2023

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

Kemendag buka suara soal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bilang Rencana Pemerintah Tambah Saham di Freeport Segera Rampung

21 Juni 2023

Jokowi Bilang Rencana Pemerintah Tambah Saham di Freeport Segera Rampung

Jokowi mengklaim proses divestasi atau pengurangan modal PT Freeport Indonesia dari asing terus berjalan.

Baca Selengkapnya

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

12 Juni 2023

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.

Baca Selengkapnya

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

31 Mei 2023

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan Bos Freeport Indonesia Tony Wenas buka suara tentang tambahan kepemilikan saham 10 persen.

Baca Selengkapnya