TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan surat edaran mengenai perjanjian transaksi repo dengan standar internasional atau Global Master Repurchase Agreement (GMRA) sebelum akhir tahun ini. "Nantinya, penerbitan dokumen GMRA Indonesia oleh OJK dilakukan melalui surat edaran dalam bahasa Indonesia, tidak dalam bahasa asing atau bilingual," ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari di Padang, Selasa, 6 Oktober 2015.
Ia menjelaskan bahwa repo merupakan kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Sedangkan GMRA adalah standar perjanjian transaksi repo yang diterbitkan Asosiasi Pasar Modal Internasional. "Diharapkan, dengan keseragaman perjanjian Repo di global, surat utang (obligasi) domestik menjadi lebih likuid," katanya.
Selain itu, ia menambahkan, penerbitan dokumen GMRA memberi kepastian hukum sehingga investor lokal yang melakukan transaksi repo dengan investor global dalam melakukan transaksi repo terlindungi. "Masih ada beberapa risiko dalam transaksi repo karena tidak ada standar perjanjian yang melindungi para pihak," ucapnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan saat ini pihaknya masih menggodok aturan tentang perjanjian transaksi repo dengan standar internasional agar transaksi repo bisa diperdagangkan secara terbuka dan transparan.
Selama ini, tutur dia, aturan transaksi repo belum banyak diterapkan sehingga belum banyak investor asing tertarik pada transaksi tersebut karena tidak memiliki standar internasional. "Surat edaran GMRA nantinya disesuaikan dengan kondisi di Indonesia dan ditargetkan aturan tersebut akan terbit pada akhir 2015," katanya.
ANTARA
Berita terkait
Longsor Padang Tewaskan 1 Warga dan Seret 2 Mobil, BPBD Kerahkan Alat Berat Buka Akses Jalan
6 hari lalu
Pengerahan alat berat juga bertujuan untuk memudahkan petugas dalam evakuasi korban terdampak tanah longsor tersebut.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
22 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaWali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut
23 hari lalu
Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
Baca SelengkapnyaKota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN
23 hari lalu
Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan dan korban bencana.
Baca SelengkapnyaGubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang
26 hari lalu
Festival yang menggelar beragam atraksi budaya diyakini mampu menghasilkan dampak positif untuk perekonomian.
Baca SelengkapnyaBerkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan
28 hari lalu
Selain barang-barang ramah lingkungan, di acara ini juga terdapat jualan buku bekas.
Baca SelengkapnyaWali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang
30 hari lalu
Sederet pertunjukan seni budaya dipertontonkan selama tiga hari. Diharapkan generasi muda bisa melestarikan warisan budaya.
Baca SelengkapnyaLibur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang
34 hari lalu
Kota Padang punya beberapa destinasi wisata religi antara lain Masjid Raya Sumatera Barat, Masjid Al Hakim, dan Masjid Raya Ganting. Ini istimewanya.
Baca SelengkapnyaMengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan
54 hari lalu
Masjid Muhammadan didirikan oleh komunitas muslim Tamil India pada abad ke 19.
Baca SelengkapnyaWisata Religi Sumbar, Ada Masjid dengan Arsitektur Terbaik hingga Surau Buya Hamka
55 hari lalu
Destinasi wisata religi di Sumbar banyak jumlahnya, antara lain Masjid Raya Sumatera Barat hingga surau tempat Buya Hamka menimba ilmu agama.
Baca Selengkapnya