Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras dan Rokok Ilegal

Reporter

Editor

Mustafa moses

Selasa, 6 Oktober 2015 15:38 WIB

Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang akan dimusnahkan oleh Badan Bea Cukai dan Dinas Keuangan Makassar di Kantor Badan Diklat Keuangan Makassar, 22 Mei 2015. Sekitar lima juta batang rokok akan dimusnahkan. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta- Direktorat Jenderal Bea Cukai memusnahkan minuman beralkohol dan rokok ilegal hasil operasi besar-besaran di berbagai wilayah Jakarta. Total kerugian negara dari semua barang-barang ilegal itu mencapai Rp 5,8 Miliar.

Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, operasi ini mengikuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menertibkan peredaran barang-barang ilegal. “Instruksinya tiga bulan lalu. Ini hasil yang dikumpulkan sejak operasi 1 Januari 2015,” katanya Selasa, 6 Oktober 2015.

Total barang yang dimusnahkan yaitu 2 Juta batang rokok dan 12.967 botol minuman beralkohol. Minuman beralkohol itu terdiri dari 5.767 botol minuman impor, 7.200 botol minuman lokal, serta etil alkohol ilegal yang diduga digunakan untuk produksi minuman keras sebanyak 57 drum.

Kerugian negara terbesar berasal dari minuman beralkohol. Sedangkan, kerugian akibat rokok ilegal mencapai Rp 900 Juta. Peredaran barang-barang itu melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Selama operasi, kata Heru, pihaknya menggerebek satu pabrik yang memproduksi minuman keras ilegal di Cakung, Jakarta Timur. Petugas menemukan minuman keras ilegal dan etil alkohol untuk bahan minuman keras. "Modusnya dengan memalsukan pita cukai," ujarnya.

Heru menuturkan, pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di wilayah Jakarta. Perhatian ini terlihat dari upaya mereka menggagalkan penyelundupan NPP yang dikirim melalui kantor pos dan perusahaan jasa titipan.

Total kasus yang diungkap sebanyak enam kali. “Jadi narkotika tidak lagi lewat bandara saja, tapi sudah masuk melalui pelabuhan bahkan pos,” ucapnya. Untuk hasil tangkapan NPP, kasusnya telah dilimpahkan ke kepolisian dan Badan Narkotika Nasional.

AHMAD FAIZ IBNU SANI

Berita terkait

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

3 hari lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Janji Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Minim Strategi

23 Desember 2023

Janji Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Minim Strategi

Debat cawapres menyisakan tanya soal target pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Tak ada penjelasan ihwal cara mencapainya.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

7 Desember 2023

Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

Baca Selengkapnya

Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan

6 Desember 2023

Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Bekasi mengungkap menemukan dan menindak sekitar 5,6 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

6 Desember 2023

Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

15 November 2023

Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Parepare melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang terdiri dari 1.401.300 batang rokok ilegal pada Selasa, 14 November 2023 lalu, di halaman Pelabuhan Nusantara Parepare.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Kudus : Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

7 November 2023

Bea Cukai Kudus : Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus lancarkan dua penindakan rokok ilegal di dua tempat berbeda, yaitu Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal

2 November 2023

Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal

Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Pekanbaru menjalankan pengawasan terhadap rokok ilegal lewat kegiatan operasi pasar sebagai bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar

1 November 2023

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar

Dalam Seminggu, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Malili Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Warung

16 Oktober 2023

Bea Cukai Malili Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Warung

Rokok ilegal yang ditindak sebanyak kurang lebih 10 karton atau 160.000 batang

Baca Selengkapnya