Pemerintah Dukung DPR Sahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Editor
Setiawan Adiwijaya
Sabtu, 3 Oktober 2015 16:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Logistik dan Sarana Distribusi Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Jimmy Bella mengatakan pemerintah mendukung usul Dewan Perwakilan Rakyat yang sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol. Menurut dia, dengan adanya aturan itu, peredaran alkohol jenis tertentu bisa langsung diawasi pemerintah.
"Kami menilai rancangan undang-undang itu sebagai bentuk dan upaya dari Dewan untuk membatasi peredaran minuman alkohol agar tidak meresahkan masyarakat," kata Jimmy dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Oktober 2015. Sebab, ujar Jimmy, dalam aturan di setiap negara mana pun, termasuk yang liberal, larangan minuman beralkohol memang sudah diatur pemerintah.
Jimmy mengklaim dukungan itu juga disokong Presiden Joko Widodo. Menurut dia, Presiden sudah menghitung dampak dari disahkannya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Baca juga:
Amel Alvi dan Gaya Cadar Mendadak Lima Perempuan di Sidang
Seperti Film, Perampok Bersenjata Samurai Gasak Minimarket
Hasilnnya, kata dia, terdapat sepuluh kerugian dari beredarnya minuman beralkohol di kalangan masyarakat. "Makanya, kan, saat ini relaksasi tentang penjualan minuman beralkohol kembali dicabut," ujarnya.
Selanjutnya...
<!--more-->
Sebelumnya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol. Beleid itu mengatur soal pelarangan total terhadap produksi, perdagangan, sampai konsumsi minuman beralkohol.
Simak juga:
Anggota DPR Siksa Pembantu: Ditendang, Dipukul Pakai Kaleng
Duh, Mayat Bocah Perempuan 9 Tahun dalam Kardus di Kalideres
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi Perdagangan, Refrizal, yang juga hadir dalam diskusi itu, mengatakan beleid tersebut perlu segera disahkan. "Sebab, dari alkohol banyak yang dirugikan, seperti banyaknya korban kematian sampai cacat akibat menenggak," tuturnya. "Diharapkan, setelah RUU itu disahkan, pemerintah bisa lebih tegas dalam menindak produsen dan konsumen minuman beralkohol."
Menurut Refrizal, RUU itu masih dimatangkan di Badan Legislatif. Beleid larangan minuman beralkohol itu terdiri atas 7 bab isi, 1 bab penutup, dan 22 pasal. Jika RUU ini disahkan, produksi dan penjualan segala jenis minuman beralkohol akan diatur sangat ketat.
REZA ADITYA