38 Perusahaan Tambang Dinilai Langgar Perpres Transparansi

Reporter

Kamis, 1 Oktober 2015 16:11 WIB

Kondisi pipa gas panas bumi yang meledak setelah terkena longsor di Pangalengan, Kabupaten Bandung, 7 Mei 2015. Uap pada pipa yang terputus tersebut mengakibatkan ledakan sehingga power plant Star Energy saat ini dalam keadaan berhenti beroperasi. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pelaksana Extractice Industry Transparency Initiative mencatat ada 38 perusahaan pertambangan yang tidak melengkapi laporan transparansi yang dipersyaratkan dalam Peraturan tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif. Akibat ulah perusahaan ini, keanggotaan Indonesia dalam koalisi transparansi industri ekstraktif internasional ditangguhkan.

“Keengganan perusahaan untuk lapor EITI seharusnya menjadi alat evaluasi pemerintah terhadap keberadaan perusahaan-perusahaan ini, ujar perwakilan masyarakat sipil dalam Tim Pelaksana EITI, Yenny, Kamis, 1 Oktober 2015.

Dalam catatan EITI Indonesia, terdapat sebelas perusahaan tambang minyak gas bumi yang masih bandel dalam urusan transparansi. Sisanya adalah perusahaan pertambangan mineral dan batu bara.

Perusahaan minerba yang belum melapor terdiri atas satu perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK), sembilan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral, dua Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan 15 IUP batubara.

Diketahui, keberadaan EITI adalah amanat Perpres Nomor 26 Tahun 2010. Lembaga ini beranggotakan pihak pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sipil.

Yenny menyayangkan perusahaan yang seolah tak acuh pada kewajiban pelaporannya. Padahal, EITI hanya meminta badan usaha ini menyetor laporan tahun 2012-2013.

EITI menargetkan perusahaan sudah melaporkan kinerjanya secara transparan dan berstandar pada 5 Oktober. Yenny mengatakan timnya sedang menggodok mekanisme sanksi administratif, seperti teguran yang ditembuskan kepada kementerian dan pemerintah daerah terkait.

"Keberadaan kami juga dilindungi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015. Perusahaan yang tidak melapor bisa diartikan melawan gerakan antikorupsi," kata Yenny.

ROBBY IRFANY

Berita terkait

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

17 September 2023

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya.

Baca Selengkapnya

Tambah Direksi Baru, PT Merdeka Battery Materials: Untuk Memperkuat Struktur Manajemen

30 Juni 2023

Tambah Direksi Baru, PT Merdeka Battery Materials: Untuk Memperkuat Struktur Manajemen

PT Merdeka Battery Materials, Tbk atau MBMA sepakat menambah direksi dan mengangkat Andre Phillip Starkey sebagai direktur.

Baca Selengkapnya

Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara

3 April 2023

Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara

Pihak berwenang Venezuela telah menahan sembilan pejabat dari konglomerat logam milik negara Corporacion Venezolana de Guayana (CVG) dalam penyelidikan korupsi.

Baca Selengkapnya

53 Persen dari Produk Domestik Regional Bruto Kaltim Berasal dari Sektor Pertambangan

13 Februari 2023

53 Persen dari Produk Domestik Regional Bruto Kaltim Berasal dari Sektor Pertambangan

Pertambangan dan penggalian memberikan sumbangan terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2022.

Baca Selengkapnya

Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB

1 Februari 2023

Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB

Proyek pembangunan smelter AMMAN yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Industri (AMIN) menjadi penyumbang realisasi investasi terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2022.

Baca Selengkapnya

5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit

18 Desember 2022

5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit

Mereka menuntut Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada korban.

Baca Selengkapnya

Proteksi Bahan Baku Mobil Listrik, Kanada Usir Perusahaan Tambang Lithium Cina

7 November 2022

Proteksi Bahan Baku Mobil Listrik, Kanada Usir Perusahaan Tambang Lithium Cina

Ketegangan antara Barat dan Cina meningkat atas kendali sumber lithium, logam tanah jarang, kadmium, dan mineral lain.

Baca Selengkapnya

Usut Pelanggaran Perusahaan Tambang Emas dan Tembaga di Sumbawa, ESDM Bakal Terjunkan Tim

30 Oktober 2022

Usut Pelanggaran Perusahaan Tambang Emas dan Tembaga di Sumbawa, ESDM Bakal Terjunkan Tim

Perusahaan yang mengoperasikan 25 ribu hektare tambang emas dan tembaga di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Baca Selengkapnya

PT Tambang Mas Sangihe Tetap akan Eksplorasi Meski Izin Operasional Dibatalkan

11 September 2022

PT Tambang Mas Sangihe Tetap akan Eksplorasi Meski Izin Operasional Dibatalkan

Posisi PT TMS secara hukum dinilai sudah ilegal. PT TMS diminta menghentikan segala aktivitasnya di area konsesi tambang.

Baca Selengkapnya

Jokowi ke Grasberg, Bakal Luncurkan 5G Mining Kerjasama Telkom - Freeport

1 September 2022

Jokowi ke Grasberg, Bakal Luncurkan 5G Mining Kerjasama Telkom - Freeport

Jokowi sudah menyampaikan bahwa hari ini dirinya akan melihat pengelolaan pertambangan dengan menggunakan teknologi 5G mining tersebut.

Baca Selengkapnya