Menteri Perdagangan Cabut Empat Aturan Paket Deregulasi  

Reporter

Selasa, 29 September 2015 16:57 WIB

Thomas Lembong. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mencabut empat peraturan Menteri Perdagangan sebagai bagian dari deregulasi kebijakan ekonomi paket satu. Pencabutan aturan ini, ujar Thomas, bertujuan meningkatkan daya saing pada sektor industri dan membuka peluang bisnis yang lebih luas. "Ada sembilan aturan yang sudah saya tanda tangani. Empat dicabut dan lima direvisi," ujar Thomas di kantornya, Selasa, 29 September 2015.

Empat aturan yang dicabut adalah peraturan Menteri Perdagangan tentang ketentuan impor cengkeh, impor cakram optik, impor sodium tripolyphosphate, dan impor ban. Sedangkan lima aturan yang direvisi adalah peraturan Menteri Perdagangan tentang angka pengenal impor, impor produk hortikultura, Standar Nasional Indonesia terhadap barang dan jasa, label dalam bahasa Indonesia, serta perdagangan antarpulau gula kristal rafinasi.

Thomas menjelaskan salah satu aturan yang dicabut adalah impor ban selama ini dinilai terlalu menyulitkan pelaku usaha. Misalnya, dari proses perizinan hingga terbatasnya pelabuhan yang menjadi pintu masuk impor. Pada aturan sebelumnya, pintu masuk impor ban hanya diperbolehkan enam pelabuhan, di antaranya Tanjung Priok dan Belawan.

Menurut Thomas, Industri ban tidak lagi perlu diproteksi. Sebab, kata Thomas, saat ini industri ban Indonesia sudah bertaraf kelas dunia, sehingga yang diperlukan bukan lagi aturan yang menyusahkan, melainkan dukungan serta pengawasan bagi pelaku usaha. "Industri ban kita sudah mendunia, sudah tidak perlu diproteksi, malah kalau dihambat bakal menyusahkan industri lain seperti airlines," kata Thomas.

Thomas mencontohkan, industri penerbangan memerlukan ban khusus yang dipakai untuk pesawat. Jika kebutuhan ban impor tersebut terganjal aturan, industri penerbangan tidak akan bisa berjalan dengan baik. Belum lagi, ujar dia, aturan yang sebelumnya membuat para investor ogah berinvestasi di Indonesia. "Mereka jadi ragu-ragu mau investasi di sini," tuturnya.

Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015 tentang impor ban, maka pengaturan impor ban yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 /M-DAG/PER/12/2011 tentang verifikasi atau penelusuran teknis impor ban tetap berlaku.

Untuk deregulasi aturan selanjutnya, Thomas mengatakan tengah mempersiapkan 26 aturan yang bakal ditandatangani secara bertahap. Dari 134 paket kebijakan deregulasi paket satu, paling banyak dari Kementerian Perdagangan, yaitu 32 aturan.

DEVY ERNIS


Berita terkait

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

3 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

3 hari lalu

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

Pertemuan organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Arequipa, Peru kembali membahas Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

4 hari lalu

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini fenomena alih mitra dagang sejumlah negara telah mempengaruhi ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

6 hari lalu

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

9 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut bisnis waralaba di sektor makanan dan minuman menjadi yang terbesar

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

16 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

17 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

17 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

22 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya