Terganjal Regulasi, Pembenahan Penambangan Ilegal Mandeg

Reporter

Rabu, 16 September 2015 20:14 WIB

Tempo/Firman Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan pembinaan penambang timah ilegal masih tersendat. Salah satu alasannya adalah hambatan teknis yang melarang pertambangan rakyat memakai alat berat.

"Penambang rakyat hanya diperbolehkan memakai cangkul dan sekop," ujar Pelaksana Tugas Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Adhi Wibowo, Rabu, 16 September 2015.

Adhi mengatakan terdapat hampir 10 ribu penambang ilegal yang tersebar di Bangka Belitung serta Kepulauan Riau. Para penambang beroperasi di luar wilayah kerja PT Timah.

Penambang ilegal, kata Adhi, ingin bekerja dengan Izin Usaha Pertambangan Rakyat(IUPR) yang diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun izin tidak diberikan Kementerian lantaran sebagian besar penambang mengeruk timah dengan menggunakan alat berat.

Selain itu, penambang juga dilarang menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 tenaga kuda. Kedalaman sumur dibatasi hanya sedalam 25 meter.

Adhi berujar para penambang tersebut juga enggan bergabung menjadi mitra lantaran bayaran yang diterima jauh lebih kecil dibanding penerimaan mereka dari pengerukan selama ini. PT Timah diketahui hanya membayar biaya jasa kepada para mitra. "Pembayaran biaya jasa saja karena pada dasarnya jika menjadi mitra, mereka beroperasi di wilayah yang timahnya dimiliki perseroan," ucap Adhi.

Menurut Sekretaris Perusahaan PT Timah (Persero) Tbk Agung Nugroho, peseroan mendapatkan keuntungan besar dari kontribusi mitra resmi. Tercatat, produksi bijih timah perseroan semester ini mencapai 14.383 ton, 50 persen di antaranya berasal dari mitra.

Agung menyadari masih ada penambang ilegal yang beroperasi di wilayah perusahaannya. Dari catatan perusahaan, ada sekitar 6400 penambang ilegal yang beroperasi di 1600 unit atau area pengerukan. "kalau satu penambang mengambil 50 kilogram timah setiap hari, sudah berapa yang hilang," kata Agung saat dihubungi.

Adhi menyadari kebuntuan ini. Menurut dia, sebagai solusi, pemerintah bakal mengubah kebijakan yang mampu mendongkrak minat penambang menjadi mitra perseroan.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah mengubah skema kemitraan. "Kalo tidak applicable, skema pasti diubah. Kalo diubah mereka akan skema mitra yang sudah ada juga akan berganti," kata Adhi.

Pembahasan bakal diinisiasi oleh Kementerian Koodinator Bidang Kemaritiman. Solusi juga bakal menampung aspirasi pemenuhan aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan lingkungan hidup yang dibahas bersama kementerian dan lembaga lainnya.

ROBBY IRFANY

Berita terkait

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

2 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

4 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

7 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

10 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

12 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

16 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

28 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

29 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

29 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya