Pembebasan Bea Masuk Perikanan Untungkan Sedikit Pengusaha

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Selasa, 15 September 2015 22:00 WIB

Ikan bandeng segar berada di keranjang, desa Mengare dikenal sebagai sentra budidaya bandeng kualitas terbaik di Gresik, karena memanfaatkan air laut dalam pembudidayaanya. Gresik, Jawa Timur, 11 Mei 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai pembebasan tarif bea masuk produk perikanan ke sejumlah negara sasaran ekspor hanya menguntungkan segelintir pengusaha dan tidak berdampak kepada pelaku perikanan skala kecil seperti nelayan tradisional.


"Dilihat dari kacamata sistem bisnis perikanan, pembebasan bea masuk produk perikanan Indonesia ke Amerika Serikat hanya memberi dampak kepada beberapa pengusaha perikanan di sektor hilir," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, Selasa (15 September 2015).


Menurut Abdul Halim, pelaku perikanan skala kecil di sektor hulu seperti kalangan nelayan tradisional dinilai tidak mendapatkan apapun dari upaya pembebasan tarif tersebut.


Hal sesungguhnya yang terjadi, ujar dia, adalah tidak tersambungnya pengelolaan sumber daya perikanan sebagaimana dimandatkan dalam UU Perikanan, yakni sistem bisnis perikanan.


Sebagaimana diberitakan, pemerintah Amerika Serikat sudah membebaskan tarif impor produk-produk perikanan Republik Indonesia.


Advertising
Advertising

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan keberhasilan itu karena kecerewetan yang telah dilakukannya sehingga Indonesia tidak harus mengirimkan delegasi berkali-kali untuk memohon pembebasan tersebut.


Susi pun akan melakukan hal yang sama ke negara-negara Eropa. "Saya akan panas-panasi dubes negara-negara Uni Eropa, karena Amerika saja sudah kasih," katanya saat memberikan sambutan dalam acara halal bihalal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, 31 Juli 2015 lalu.


Sebelumnya, KKP menyatakan sektor perikanan Indonesia mendapatkan "angin segar" dari kebijakan Pemerintah Amerika Serikat yang menawarkan skema perlakuan istimewa terhadap komoditas perikanan.


"Di tengah situasi perekonomian yang sedang mengalami perlambatan, sektor perikanan Indonesia mendapatkan angin segar untuk ekspor ke pasar Amerika Serikat," kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut Hutagalung di Jakarta, Rabu (29 Juli 2015).


Menurut dia, angin segar tersebut setelah Presiden Barack Obama dengan persetujuan Senat AS menandatangani pembaharuan dan perpanjangan skema Generalized System of Preference (GSP), Senin (27 Juli 2015).


Ia memaparkan, GSP merupakan skema khusus dari negara-negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa non-timbal balik seperti tarif rendah atau nol kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang."Indonesia termasuk yang mendapatkan fasilitas GSP," kata Saut Hutagalung.


Skema tersebut, lanjutnya, sempat terhenti sejak tahun 2013 karena tidak mendapatkan persetujuan Senat AS. Namun dengan kebijakan baru Obama ini, skema GSP kembali akan mulai berlaku mulai 29 Juli 2015 hingga 31 Desember 2017.


Selain itu, KKP juga menginginkan negosiasi dengan Jepang khususnya dalam rangka menurunkan tarif bea masuk komoditas sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang akan masuk ke Negeri Sakura tersebut.


"Jadwal untuk perundingan antara Indonesia dan Jepang belum disepakati namun KKP berharap hasil perundingan dapat diperoleh sebelum akhir 2016," kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP, Saut Hutagalung, Selasa (18 Agustus 2015).


BISNIS

Berita terkait

MG Sambut Baik Kebijakan Insentif Mobil Listrik CBU dan CKD

10 Januari 2024

MG Sambut Baik Kebijakan Insentif Mobil Listrik CBU dan CKD

MG menyambut baik pemberian insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk mobil listrik CBU dan CKD.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tetapkan Insentif untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

9 Januari 2024

Pemerintah Tetapkan Insentif untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Pemerintah resmi menetapkan insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk mobil listrik CBU dan CKD

Baca Selengkapnya

IK-CEPA Diprediksi Genjot Industri Otomotif Indonesia dan Korea Selatan

19 Oktober 2022

IK-CEPA Diprediksi Genjot Industri Otomotif Indonesia dan Korea Selatan

Penghapusan tarif 5 persen terhadap produk otomotif saat IK-CEPA berlaku membuat harga banyak komponen kendaraan lebih kompetitif

Baca Selengkapnya

Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Impor Kendaraan Listrik IKD, Ini Tujuannya

4 Maret 2022

Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Impor Kendaraan Listrik IKD, Ini Tujuannya

Disediakan sejumlah insentif untuk mempercepat program kendaraan listrik, baik insentif fiskal maupun nonfiskal bagi pabrikan dan konsumen.

Baca Selengkapnya

Mobil Listrik Baterai Bebas Pajak Impor, Begini Aturan Barunya

26 Februari 2022

Mobil Listrik Baterai Bebas Pajak Impor, Begini Aturan Barunya

Bea masuk atau pajak impor mobil listrik baterai nol persen tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022.

Baca Selengkapnya

India Minta Tesla Produksi Mobil Listrik Sebelum Potongan Pajak Bea Masuk

13 September 2021

India Minta Tesla Produksi Mobil Listrik Sebelum Potongan Pajak Bea Masuk

Kebijakan itu memberikan manfaat bea masuk kepada Tesla. India bahkan tidak memberikan konsesi serupa kepada perusahaan mobil lainnya.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Batasi Kuota Produk Impor dari Australia

7 Juli 2020

Pemerintah Batasi Kuota Produk Impor dari Australia

Pemerintah akan menerapkan tarif preferensi untuk mengawasi produk impor dari Australia.

Baca Selengkapnya

Ini Rencana Mendag usai Arab Saudi Naikkan Bea Masuk 575 Produk

23 Juni 2020

Ini Rencana Mendag usai Arab Saudi Naikkan Bea Masuk 575 Produk

Pemerintah Arab Saudi resmi menaikkan bea masuk atas 575 jenis produk pada 18 Juni 2020 lalu.

Baca Selengkapnya

Untuk Tangani Covid-19, Impor Senilai Rp 32,9 M Bebas Fiskal

7 Mei 2020

Untuk Tangani Covid-19, Impor Senilai Rp 32,9 M Bebas Fiskal

Alat kesehatan senilai Rp 32,9 miliar yang digunakan untuk penanganan Covid-19 telah mendapat relaksasi fiskal.

Baca Selengkapnya

Tangani Corona, Pemerintah Hapus Bea Masuk 73 Barang Impor

19 April 2020

Tangani Corona, Pemerintah Hapus Bea Masuk 73 Barang Impor

Bea impor yang dibebaskan adalah untuk barang yang diperlukan dalam penanganan virus corona.

Baca Selengkapnya