TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membongkar sebanyak 120 rumah liar yang berada di Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Keberadaan bangunan itu juga melanggar Perda No. 3 tahun 2009 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan," kata Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang Yusuf Herawan di Tangerang, Selasa (8 September 2015).
Yusuf mengatakan pemilik bangunan mayoritas adalah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Bangunan dibongkar karena pemilik tidak mengantongi IMB sehingga menyalahi Perda No.10 tahun 2001.
Aparat Satpol PP membongkar bangunan semi permanen itu mengunakan alat berat dan ada perlawanan dari pemilik.
Menurut dia, petugas telah melakukan pendekatan sebelumnya agar pemilik bersedia membongkar atas kesadaran sendiri.
Pihaknya juga sudah melayangkan tiga kali surat teguran tapi tidak ditanggapi serius oleh pemilik bangunan.
Dalam penertiban itu, petugas Satpol PP dibantu aparat Polresta dan Kodim Tangerang untuk antisipasi pengamanan.
Pembongkaran juga dilakukan pada banguan yang berdiri sudah belasan tahun di sekitar kantor Pusat Pemerintahan Pemkab Tangerang di Kecamatan Tigaraksa.
Namun diantara pemilik bangunan yang dibongkar itu mengaku menyewa sebesar Rp300 ribu per bulan untuk lahan yang ditempati kepada oknum petugas.
Padahal sebelumnya, aparat Satpol PP setempat dalam menertibkanitu tanpa memberikan anti rugi, meski pemilik minta uang "tali asih".
Berita terkait
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti
7 November 2023
Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.
Baca SelengkapnyaBegini Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP
8 September 2023
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkan Satpol PP memiliki tugas pokok menegakkan Perda.
Baca SelengkapnyaPeringatan 8 September dan Pamong Praja: Mengenal Sejarah Satpol PP
8 September 2023
Sejak zaman VOC, sejatinya sudah ada entitas Pamong Praja, yang saat itu dikenal sebagai "Pangreh Praja". Ada jejak cikal bakal Satpol PP?
Baca SelengkapnyaBesaran Gaji Satpol PP di Beberapa Daerah, Gaji Satpol PP DKI Jakarta Juara
24 Agustus 2023
Besaran gaji atau honor Satpol PP berbeda setiap daerah. Satpol PP yang berada di bawah pemerintah daerah dibedakan Satpol PP PNS dan tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaTim Gagak Hitam Satpol PP Tangsel Tangkap Tangan 27 Perempuan dan 16 Pria
14 Agustus 2022
Tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan pada Sabtu dini hari 13 Agustus 2022
Baca SelengkapnyaSatpol PP Gorontalo Sita Miras Cap Tikus
25 Juni 2021
Peringatan keras diberikan kepada pemilik jika seandainya kedapatan lagi memperjualbelikan miras. tempat usahanya akan ditutup.
Baca SelengkapnyaLima Gerai McDonald's di Jakarta Pusat Ditutup karena Kerumunan BTS Meal
9 Juni 2021
Penutupan dilakukan selama 1x24 jam. Sedangkan gerai McDonald's yang tak begitu ramai pembeli BTS Meal, ditegur.
Baca SelengkapnyaPasar Tanah Abang, Pintu Masuk Blok B Dibuka-Tutup
2 Mei 2021
Pintu masuk timur Blok B Pasar Tanah Abang ditutup, puluhan pengunjung berjubel.
Baca SelengkapnyaPangdam Jaya Soal Baliho Rizieq Shihab: Sesukanya Ngatur, Emang Dia Siapa?
20 November 2020
Menurut Pangdam Jaya Irjen Dudung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sebelumnya telah menurunkan baliho Rizieq Shihab.
Baca SelengkapnyaEpidemiolog: Segera Terapkan Sanksi Progresif untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
21 Agustus 2020
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi progresif pelanggaran protokol kesehatan belum bisa diterapkan.
Baca Selengkapnya