Asuransi dan Dana Pensiun Dapat Relaksasi, Ini Alasan OJK

Reporter

Kamis, 3 September 2015 22:03 WIB

Ilustrasi asuransi. piperreport.com

TEMPO.CO, Jakarta - -Otoritas Jasa Keuangan memberikan relaksasi kepada industri keuangan non-bank (IKNB). Deputi Komisioner Pengawas IKNB Edi Setiadi mengatakan relaksasi diberikan kepada industri asuransi dan dana pensiun. "Perusahaan asuransi dan dana pensiun terkena juga dampak dari pelemahan pasar global," kata Edi di Jakarta, Kamis, 3 September 2015.

Menurut Edi, persentase investasi dari kedua industri tersebut hampir 50 persen ada di pasar modal. Dengan kata lain, pelemahan ekonomi global berimbas juga terhadap aset dan nilai investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun. "Yang kami lakukan bukan mendorong perusahaan agar lebih untung tapi untuk melindungi peserta atau pemegang polis."

Dari pengamatan OJK, selama periode Mei hingga Juli terjadi penurunan pertumbuhan investasi, baik di asuransi maupun dana pensiun. Di asuransi, secara month to month dari Mei hingga Juni ada penurunan pertumbuhan investasi sebesar 1,7 persen. Penurunan terus berlanjut di periode Juni ke Juli, yaitu menjadi 0,58 persen.

Hal serupa terjadi di industri dana pensiun. Periode Juni ke Juli pertumbuhan investasi turun 0,76 persen. Padahal pada Mei-Juni ada pertumbuhan sebesar 1,1 persen. "Ini yang menjadi kekhawatiran regulator," ucap Edi.

Agar tidak terjadi persoalan terhadap para pemegang polis, OJK mengeluarkan tiga kebijakan Pertama kebijakan yang yang diatur dalam Surat Edaran OJK No.24/2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang dan Penyesuaian Modal Minimum Berbasis Resiko Bagi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

Kedua, SE OJK No.25/2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan Perusahaan Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah. Ketiga, SE OJK No.26/2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang Berharga Bagi Dana Pensiun.

Dalam aturan itu, lanjut Edi, perusahaan dapat menyesuaikan jumlah modal minimum berbasis resiko yang diperhitungkan dalam penghitungan tingkat solvabilitas paling rendah 50 persen. "Tingkat solvabilitasnya mencapai 120 persen. Sedangkan perusahaan syariah 30 persen."

Ia menyebut, aturan tersebut tidak berlangsung lama dan akan dievaluasi akhir tahun nanti. "Kami tetap menjaga aspek kehati-hatian juga," kata Edi.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

8 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

10 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

28 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

46 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

46 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

46 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

47 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

49 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya