Pembahasan RUU JPSK Berlanjut, Ini Targetnya  

Reporter

Rabu, 2 September 2015 18:47 WIB

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro membacakan pandangan pemerintah dalam Rapat Paripurna Ke-3 MP I TS 2015-2016 di Senayan, Jakarta, 25 Agustus 2015. Rapat Paripurna ini beragendakan pembacaan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2016 beserta Nota Keuangannya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke tingkat Panitia Kerja. “Kami sepakat pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh Panja RUU JPSK,” kata Ketua Komisi Keuangan Fadel Muhammad di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 2 September 2015.

Fadel dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sama-sama bersepakat akan menyelesaikan undang-undang ini sebelum 30 Oktober 2015. “Kami akan sama-sama berusaha,” ujar Bambang.

Baca: Heboh Tren Remaja Seksi, Cuma Berbaju Kantong Plastik Tipis!

Pandangan mini dari sepuluh fraksi yang ada di DPR menyatakan setuju untuk membahas rancangan undang-undang ini. Semua fraksi berpendapat undang-undang JPSK sangat dibutuhkan jika krisis benar-benar terjadi.

Beberapa fraksi menyampaikan syarat untuk undang-undang JPSK ini, yakni tak boleh ada pasal imunitas untuk pengambil kebijakan. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyampaikan kritik terkait dengan tak diaturnya sektor lain selain perbankan dalam Rancangan Undang-Undang JPSK.

Simak: Dirut Pertamina Buka-Bukaan Soal Kerugian Rp 14,8 Triliun

“Akan ada ketidakjelasan untuk institusi keuangan lain selain perbankan, termasuk persoalan hukumnya yang akan datang,” kata Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi PDIP Michael Jeno.

Menanggapi kritik fraksi partai penguasa itu, Menteri Bambang mengatakan Rancangan Undang-Undang JPSK sudah berdasarkan kajian dan penelitian yang memadai. “Dari penelitian kami, krisis itu dimulai dari bank,” katanya. .

Bambang juga menjelaskan tentang tidak adanya pasal mengenai imunitas bagi pengambil kebijakan. Menurutnya, jika ada tuntutan pidana, RUU JPSK hanya mengatur pemberian kuasa hukum yang dibiayai oleh negara. Artinya, pengambil kebijakan tetap bisa dipidana jika menjalankan tugas tak sesuai undang-undang.

Baca Juga: Siapa Mahasiswa UNS yang Lulus dengan IPK 4

TRI ARTINING PUTRI

Berita terkait

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

52 menit lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

16 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Bambang Brodjonegoro Menjadi Komisaris Independen Astra

3 hari lalu

Bambang Brodjonegoro Menjadi Komisaris Independen Astra

PT Astra International Tbk. (ASII) menetapkan jajaran komisaris dan direksi baru.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya