Begini Sanksi Buat Daerah yang Dana Serapannya Rendah

Reporter

Minggu, 23 Agustus 2015 04:19 WIB

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat menggelar jumpa pers di Jakarta, 2 Juli 2015. ANTARA/Vitalis Yogi Trisna

TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Riza Patria mengatakan Dewan akan bekerjasama dengan pemerintah menetapkan sanksi tegas bagi pemerintah daerah yang tak aktif menggunakan anggarannya. Sanksi tersebut akan diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

"DPR dan pemerintah perlu membuat UU baru atau revisi, untuk memperberat sanksi Pemda yang tak mampu menyerap anggaran, karena ini merugikan masyarakat," kata Riza saat dihubungi Tempo, Sabtu, 22 Agustus 2015.

Pemerintah perlu memperketat pengawasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, terutama Dana Alokasi Daerah. Selain itu, Riza juga mendorong agar pemerintah daerah tak ketakutan mempercepat tender program pembangunan karena alasan birokrasi.

"Masalahnya, banyak Pemda yang mempelajari ulang regulasi karena takut menyalahgunakan kewenangan anggaran," ujar Riza.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengumumkan rendahnya penyerapan dana daerah pada APBD 2015.Bambang mengatakan dana daerah yang mengendap pada Januari 2014 yaitu Rp 188,9 triliun, dan Rp 273 triliun pada Juni 2015. Nilai pengendapan ini terus meningkat tiap bulan.

Sementara penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 berdasarkan laporan penyerapan DAK 2015. Pagu DAK 2016 yaitu Rp 782,2 triliun dari jumlah Rp 664,6 triliun pada 2015.

Lima provinsi besar dengan dana daerah menganggur paling banyak yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau, Papua, dan Kalimantan Timur. Sementara Kabupaten dengan penyerapan rendah adalah Kutai Kertanegara, Malang, Bengkalis, Berau, dan Bogor. Pemda kota Surabaya, Medan, Cimahi, Tangerang, dan Semarang juga tercatat paling banyak membiarkan dananya mengendap di bank swasta dan BUMN.

Pemerintah menyiapkan sanksi khusus bagi pemerintah daerah yang tak berhasil menggunakan dananya secara efektif untuk pembangunan. Misalnya, pemberlakuan sanksi konversi dari pencairan uang tunai menjadi surat berharga negara (SBN). Pencairan SBN bisa dilakukan jika Pemda tak memiliki dana simpanan di bank atau ketika kondisi darurat.

Riza menyetujui cara tersebut demi meningkatkan penyerapan anggaran daerah. "Kalau tidak begitu, pembangunan satu daerah yang terhambat bisa menghambat daerah lain."

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

4 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya