Pengemudi Go-Jek wanita bernama Christina Helen, berfoto selfie sambil menunggu panggilan penumpang di Bandung, 15 Agustus 2015. Pengemudi yang disebut Srikandi Go-Jek ini dapat meraup 9 hingga 13 juta per bulan dari mengojek. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menilai aspek legal aplikasi transportasi seperti Go-Jek atau GrabBike sulit dilakukan. “Kita tidak bisa menerbitkan sepeda motor pelat kuning karena dari segi safety itu sudah tidak mungkin,” ucap Jonan dalam seminar transportasi yang dihelat di Indonesia International Motor Show 2015 siang tadi.
Menurutnya transaksi yang terjadi antara pengendara dan penumpang tidak lebih dari kesepakatan pribadi. Itu artinya sama saja dengan keberadaan ojek pangkalan yang biasa bertransaksi dengan penumpangnya. Hanya saja medium transaksi pada fenomena ini menggunakan aplikasi ponsel pintar.
Absennya regulasi pada bisnis aplikasi transportasi sebenarnya menguntungkan masyarakat. Tarif yang terjangkau dan mobilitas yang tinggi menjadi alasan makin menjamurnya pengguna jasa dan pengendaranya.
Sampai saat ini belum terlihat upaya serius pemerintah untuk mengatur secara detail operasional kendaraan roda dua ini. Sedangkan ketidaksukaan pengemudi angkutan lain seperti bus kota, angkutan kota, bajaj, taksi, dan terutama kalangan ojek pangkalan semakin mengembang ke permukaan.