Kisruh Pelindo, dari Soal Nilai Kontrak Hingga Konsesi  

Reporter

Selasa, 28 Juli 2015 15:29 WIB

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (16/1). ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana perpanjangan kontrak Hutchison Whampoa dalam pengelolaan terminal peti kemas PT Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok masih menuai kontroversi. Bukan hanya masalah kontrak yang dinilai terlalu rendah, tetapi juga urusan konsesi atau hak pengelolaan terminal.

Pada Agustus tahun lalu Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Wahyu Widayat pernah menyurati Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) R.J. Lino. Menurut Wahyu, Undang-Undang Pelayaran jelas menegaskan bahwa Pelindo II harus mengantongi izin konsesi lebih dulu sebelum menyepakati amendemen kontrak dengan Hutchison. Lino mengaku sempat tarik ulur dengan Kementerian Perhubungan gara-gara peringatan Wahyu.

Merasa buntu, Lino mengambil jalan memutar dengan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Menurut Lino, JICT dan Tanjung Priok secara keseluruhan merupakan aset yang dimiliki Pelindo II sebelum Undang-Undang Pelayaran terbit pada 2008. ”Kejaksaan Agung merekomendasikan kami tak perlu minta konsesi ke Kementerian Perhubungan,” ujar Lino.

Seorang pegawai Pelindo II yang tahu proses perpanjangan kontrak dengan Hutchison mengatakan fatwa Kejaksaan Agung yang disebut Lino itu tak pernah ada. ”Kejaksaan belum pernah mengeluarkan opini,” kata pegawai yang meminta namanya tak disebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengaku belum pernah mendengar Kejaksaan Agung memberi opini itu. ”Harus saya cek dulu,” ujarnya.

Menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, kalau pun ada fatwa atau pendapat hukum, tarafnya tetap tidak lebih tinggi dari Undang-Undang Pelayaran. Apalagi kewajiban konsesi juga sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah tentang Kepelabuhanan yang terbit pada 2009. Atas dasar itu bekas Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) itu menyurati Menteri BUMN Rini Soemarno pada 25 Juni.

Alih-alih menjawab surat Jonan, sepekan kemudian Rini justru menyurati Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Dalam suratnya Rini berharap agar Peraturan Pemerintah tentang Kepelabuhanan itu direvisi. ”Perlu menjadi kesepakatan pemerintah bahwa PT Pelabuhan Indonesia I-IV tetap mengelola pelabuhannya yang telah ada sebelum Undang-Undang Pelayaran berdasarkan Pasal 344 dan tidak dengan pola konsesi,” Rini menulis.

Menurut Menteri Jonan, hingga kini Pelindo tak pernah mengurus izin yang diperlukan itu. ”Kalau nanti ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelayaran, amendemen kontrak itu kami batalkan,” ucap Jonan, 7 Juli 2015.

KHAIRUL ANAM

Berita terkait

Korea Selatan Kirim Pemberitahuan Penangguhan Izin Praktik Dokter Muda

51 hari lalu

Korea Selatan Kirim Pemberitahuan Penangguhan Izin Praktik Dokter Muda

Korea Selatan telah mengirimkan pemberitahuan awal tentang penangguhan izin praktik dokter pada 5 ribu dokter magang yang sedang mogok kerja.

Baca Selengkapnya

Dokter Magang Masih Mogok kerja, Korea Selatan Kerahkan Dokter Militer

51 hari lalu

Dokter Magang Masih Mogok kerja, Korea Selatan Kerahkan Dokter Militer

Sebanyak 20 dokter bedah dari militer bersama 138 dokter dari pusat kesehatan masyarakat akan dikerahkan untuk mengatasi mogok kerja dokter magang

Baca Selengkapnya

20.000 Dokter di Korea Selatan Demonstrasi Besar-besaran Hari Ini

59 hari lalu

20.000 Dokter di Korea Selatan Demonstrasi Besar-besaran Hari Ini

Puluhan ribu dokter di Korea Selatan akan berdemonstrasi secara besar-besaran hari ini.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Perintahkan 13 Dokter Peserta Mogok Kembali Bekerja

2 Maret 2024

Korea Selatan Perintahkan 13 Dokter Peserta Mogok Kembali Bekerja

Korea Selatan memerintahkan 13 dokter yang mogok kerja untuk kembali berpraktek. Jika tidak, mereka terancam pidana.

Baca Selengkapnya

Kronologi Dokter Korea Selatan Mogok Kerja hingga Sebabkan Rumah Sakit Tolak Pasien

2 Maret 2024

Kronologi Dokter Korea Selatan Mogok Kerja hingga Sebabkan Rumah Sakit Tolak Pasien

Pemogokan massal dokter muda di Korea Selatan masih berlanjut meski pemerintah telah mengambil tindakan hukum. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Masih Mogok Kerja, Polisi Korea Selatan Gerebek Kantor Ikatan Dokter

1 Maret 2024

Masih Mogok Kerja, Polisi Korea Selatan Gerebek Kantor Ikatan Dokter

Polisi Korea Selatan menggerebek kantor ikatan dokter karena mogok kerja masih berlangsung.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Adukan Dokter yang Mogok Kerja ke Polisi

29 Februari 2024

Korea Selatan Adukan Dokter yang Mogok Kerja ke Polisi

Korea Selatan memberi batas waktu hingga hari ini untuk ribuan dokter yang mogok kerja agar kembali bertugas.

Baca Selengkapnya

Ribuan Dokter Magang Mogok di Seoul, Apa Alasannya dan Membuat Rumah Sakit Kepayahan?

27 Februari 2024

Ribuan Dokter Magang Mogok di Seoul, Apa Alasannya dan Membuat Rumah Sakit Kepayahan?

Ribuan dokter magang lakukan mogok di Seoul, Korea Selatan, apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Pemogokan Dokter, Perawat Korea Selatan akan Dilibatkan dalam Prosedur Medis

27 Februari 2024

Pemogokan Dokter, Perawat Korea Selatan akan Dilibatkan dalam Prosedur Medis

Perawat Korea Selatan telah diberikan perlindungan hukum untuk melakukan beberapa prosedur medis yang biasanya dilakukan oleh dokter

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Beri Waktu sampai Akhir Februari bagi Aksi Mogok Kerja Dokter

27 Februari 2024

Korea Selatan Beri Waktu sampai Akhir Februari bagi Aksi Mogok Kerja Dokter

Pemerintah Korea Selatan memberi tenggat waktu sampai akhir Februari 2024 bagi dokter-dokter muda yang sedang mogok massal untuk kembali kerja.

Baca Selengkapnya