BPJS Menarget Raih Kepesertaan 192.000 Pekerja di 2015

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Selasa, 21 Juli 2015 22:02 WIB

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan meraih kepesertaan sebanyak 192.000 pekerja selama 2015.

"Sementara target kepesertaan untuk perusahaan sebanyak 708 perusahaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Agung Maryanto di Kudus, kemarin, Senin, 20 Juli 2015.

Realisasi kepesertaan untuk pekerja, kata dia, hingga Mei 2015 sebanyak 20.000 pekerja.

Untuk kepesertaan perusahaan, kata dia, hingga Mei 2015 terealisasi sebanyak 300 perusahaan.

Jumlah kepesertaan per Mei 2015, kata dia, sebanyak 1.572 pekerja yang tersebar di lima kabupaten, yakni Kudus, Pati, Rembang, Blora, dan Jepara.

Berdasarkan aturan yang baru, kata dia, semua pekerja wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2015.

Ia berharap, para pekerja di sektor rokok didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini memang masih tahap sosialisasi dan harapannya secara bertahap didaftarkan," ujarnya.

Terkait dengan proses pencairan jaminan hari tua (JHT), kata dia, hingga kini belum ada permasalahan.

Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan JHT, kata dia, hingga kini sekitar 70 orang yang kepesertaan BPJS baru lima tahun.

"Mereka yang berhenti dari pekerjaan per Juni 2015, masih bisa diberikan. Akan tetapi, per Juli 2015 sudah tidak bisa hingga aturannya ada kepastian," ujarnya.

Pencairan JHT, kata dia, salah satu fatornya karena masih ada perusahaan yang tidak memberikan pesangon ketika ada pekerja yang keluar.

Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja, kata dia, dapat langsung mencairkan dana hari tua dengan masa tunggu selama satu bulan tanpa menunggu masa kepesertaan 10 tahun.

Untuk JHT, kata dia, dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.

ANTARA

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

7 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya