TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tak memungut pajak bagi masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp36 juta setahun atau sekitar Rp 3 juta per bulan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta menjadi Rp 36 juta per tahun.
"Dengan pertimbangan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang meningkat," kata Biro Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan seperti yang dikutip di laman setkab.go.id, Kamis, 9 Juli 2015.
Keputusan untuk meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 29 Juni 2015 lalu.
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan itu menyebutkan, besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
1. Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2. Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3. Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
4. Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
ALI HIDAYAT
Berita terkait
Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani
6 jam lalu
Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaJadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai
17 jam lalu
Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?
Baca SelengkapnyaZulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri
18 jam lalu
Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.
Baca SelengkapnyaSegini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI
1 hari lalu
Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar
Baca SelengkapnyaSektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali
1 hari lalu
Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang
1 hari lalu
Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.
Baca SelengkapnyaViral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..
2 hari lalu
Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?
Baca SelengkapnyaAkhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
3 hari lalu
Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.
Baca SelengkapnyaDisebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?
3 hari lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?
Baca SelengkapnyaJenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?
5 hari lalu
Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.
Baca Selengkapnya