Pembalut Berklorin, YLKI: Pemerintah Berpihak ke Industri

Reporter

Kamis, 9 Juli 2015 13:06 WIB

Pembalut Wanita. amazon.com

TEMPO.CO, Jakarta -Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tak terima saat Kementerian Kesehatan mengatakan pembalut wanita yang mengandung residu klorin aman digunakan. Mereka menuding pemerintah terlalu berpihak dan melindungi industri pembalut.

“Klorin itu bahan yang beracun dan iritatif, tapi kok bisa dinyatakan aman. Aneh bin ajaib! Ini menandakan Kemenkes terlalu melindungi kepentingan industri pembalut,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi Tempo pada Kamis, 9 Juli 2015.

Kementerian Kesehatan dinilainya abai terhadap kesehatan publik selaku konsumen pengguna pembalut.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan meminta publik tak khawatir menggunakan pembalut. Menurut mereka, zat klorin yang terdeteksi oleh YLKI pada pembalut wanita merupakan residu klorin yang digunakan saat proses pemutihan.

Kementerian menyatakan bahan yang digunakan adalah klorin dioksida (ClO2) yang sudah dinyatakan aman oleh Food Drugs Association (FDA), termasuk residunya. Sedangkan bahan yang berbahaya adalah gas klorin (Cl2), yang bisa menimbulkan dioksin, penyebab kanker. Hal ini pun dibenarkan PT Unicharm Indonesia dan PT KAO Indonesia yang produknya dituding berbahaya.

Namun YLKI tetap yakin temuannya benar. Tulus menuturkan lembaganya sudah memeriksa sampel 9 merek pembalut dan 7 merek pantyliner di laboratorium independen yang terakreditasi, dan klorin yang ditemukan berbahaya. Klorin bagi alat reproduksi perempuan tak hanya menimbulkan gatal-gatal. Bahan ini juga bisa menimbulkan iritasi, infertilitas (kemandulan), bahkan kanker leher rahim.

“Banyak dokter kandungan (ginekolog) yang tegas menyatakan klorin dalam pembalut sangat berbahaya bagi kandungan dan alat reproduksi perempuan,” ucap Tulus.

YLKI tetap meminta pemerintah, terutama Badan Standar Nasional (BSN), menetapkan standar kandungan klorin dalam pembalut wanita. Pertimbangan mereka, jumlah wanita yang menggunakan pembalut masih banyak.

Saat ini pembalut nyaris menjadi kebutuhan pokok bagi perempuan. Terbukti, dari sekitar 118 juta perempuan di Indonesia, 67 jutaan di antaranya wanita subur (masih menstruasi). Maka diperkirakan tak kurang dari 1,4 miliar pembalut digunakan perempuan Indonesia per bulan.

Namun sebelumnya, Kemenkes sudah menegaskan tak akan membuat perubahan apa pun dalam penetapan standar klorin. “Tak relevan, karena memang Cl2 itu tak digunakan. Tak perlu ada perubahan,” kata Direktur Jenderal Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Maura Linda Sitanggang, kemarin.

URSULA FLORENE SONIA

Berita terkait

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

9 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

1 September 2023

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.

Baca Selengkapnya

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

23 Agustus 2023

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.

Baca Selengkapnya

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

4 Februari 2023

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.

Baca Selengkapnya

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

23 Januari 2023

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan

Baca Selengkapnya

Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

20 Januari 2023

Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih tinggi selama 10 tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

13 Oktober 2022

Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

PT Transjakarta telah meresmikan kebijakan baru yakni pemberlakuan tap in dan tap out bus Transjakarta sejak 4 Oktober 2022, lalu.

Baca Selengkapnya

Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

6 Oktober 2022

Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

YLKI mengingatkan dalam hal bertransportasi, keselamatan adalah kasta tertinggi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Baca Selengkapnya