Baru 3 Bulan Kerja Tetap Dapatkan THR  

Reporter

Jumat, 3 Juli 2015 12:41 WIB

Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di pabrik rokok PT. Djarum, Kudus, Jateng, Jumat (3/8). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Abduh Surahman di Tangerang, Jumat 3 Juli 2015, mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan surat edaran Mentri Ketenagakerjaan Nomor 7/MEN/VI/2015 tahun 2015 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dan himbauan mudik lebaran bersama.

Dikatakan, pekerja yang mempunyai masa kerja minimal tiga bulan atau kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan dana THR dengan hitungan, masa kerja dibagi dua belas bulan dan dikalikan upah satu bulan.

Sedangkan, untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus bahkan lebih maka mendapatkan dana THR satu bulan upah.

"Jadi, pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama tiga bulan, sudah berhak mendapat dana THR dari perusahaannya sesuai surat edaran mentri," katanya.

Bila ada perusahaan yang tidak membayar, maka Dinas Ketenagakerjaan akan memberikan sanski mulai dari teguran serta menyediakan posko pengaduan bagi pekerja untuk melapor.

"Perusahaan wajib melaksanakan pemberian THR kepada pekerja agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif," tegasnya.

Sementara itu, THR keagamaan diberikan satu kali dalam setahun oleh perusahaan selambat - lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Melalui surat edaran mentri tersebut, kepala daerah diinstruksikan agar mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar membayar THR tepat waktu.

Sedangkan untuk mempermudah pekerja yang akan mudik lebaran, perusahaan di wilayah untuk menyelenggarakan mudik lebaran bersama serta membentuk pos komando satuan tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan peduli lebaran tahun 2015.

Di Kota Tangerang, lanjutnya, ada 2.840 perusahaan dengan skala besar hingga kecil yang tersebar di 13 kecamatan. Catatan pada tahun lalu, seluruh perusahaan membayar THR sesuai waktu.


BISNIS.COM

THR

Berita terkait

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

9 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

14 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

15 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

17 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

17 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

18 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

19 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

19 hari lalu

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.

Baca Selengkapnya

Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

20 hari lalu

Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

20 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya