TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang kasus pembobolan rekening nasabah Bank Permata, Tjho Winarto, pada Rabu, 24 Juni 2015. Pekan lalu majelis hakim memberi waktu satu minggu kepada pihak bank untuk menyiapkan jawaban mengingat majelis hanya memiliki tenggat waktu lima bulan untuk memberikan putusan.
Sebelumnya pada Rabu 10 Juni 2015, Hakim Mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melanjutkan proses sidang ke pokok perkara mengingat tidak ada titik temu dalam mediasi.
“Dengan disingkapnya tabir kasus pembobolan rekening ini, maka saya yakin dunia perbankan Indonesia akan lebih sehat dan kepercayaan nasabah tanah air akan lebih meningkat,” kata Winarto dalam keterangannya yang diterima Tempo pada Senin, 22 Juni 2015.
Sidang perdata ini telah dimulai lebih dari dua bulan lalu sejak tanggal 24 Maret 2015. Sebelumnya Winarto mengajukan gugatan pada 17 Februari lalu dengan menggugat Bank Permata untuk membayar ganti rugi Rp 32 miliar dengan gugatan perdata no. 92/pdt.g/2015/pn/jaksel.
HARUN MAHBUB
Berita terkait
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud
11 Februari 2023
Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum
24 Desember 2022
Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.
Baca SelengkapnyaWaspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri
9 Desember 2022
Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi
Baca SelengkapnyaBank Permata Catatkan Laba Kuartal III 2022 Rp 2,24 Triliun, Naik 123 Persen
31 Oktober 2022
PT Bank Permata Tbk. (BNLI) membukukan laba bersih Rp2,24 triliun pada kuartal III/2022 atau melesat 123 persen
Baca SelengkapnyaWaspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?
20 Juni 2022
OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.
Baca SelengkapnyaBRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?
21 Mei 2022
BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.
Baca SelengkapnyaBank Permata Umumkan Pengunduran Diri Direktur Risiko Suwatchai Songwanich
4 Maret 2022
Suwatchai Songwanich menjabat sebagai Direktur Risiko di Bank Permata yang diangkat berdasarkan keputusan RUPSLB 1 Desember 2020.
Baca SelengkapnyaBRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital
28 September 2021
Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.
Baca SelengkapnyaDeposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan
16 September 2021
BNI membenarkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kanto
Baca SelengkapnyaKasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI
16 September 2021
Nasabah menduga Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito raib, tak bekerja sendirian.
Baca Selengkapnya