Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tiba jelang rapat kerja di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Juni 2015. Rapat tersebut beragendakan membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-KL) tahun 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghadap Presiden Joko Widodo untuk membahas penanganan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 22 Juni 2015. "Hanya melaporkan mengenai penanganan illegal fishing di mana ada lebih dari 20 ribu ton ikan disita untuk dilelang," ujar Menteri Susi Pudjiastuti seusai bertemu dengan Presiden, Senin, 21 Juni 2015.
Masalah lain yang juga dibahas dengan Presiden adalah terkait sektor perikanan, seperti isu perbudakan dan perpajakan dari hasil tangkap. Selain itu, ujar Susi, Presiden juga membahas bagaimana dapat memajukan industri perikanan di Tanah Air.
"Presiden gemes atas perikanan kita. Padahal kita ini kaya, tapi kok justru orang lain yang menikmati," kata Susi.
Dia juga mengatakan bahwa untuk mengatasi illegal fishing diperlukan usaha untuk memberdayakan nelayan, seperti yang sudah berjalan baru-baru ini. "Dengan adanya usaha pemberdayaan nelayan kita, saat ini kita sudah mulai dapat menikmati hasil laut kita," ujar Susi.
KKP Tangkap 6 Kapal Illegal FIshing, Salah Satunya Berbendera Malaysia
23 Oktober 2023
KKP Tangkap 6 Kapal Illegal FIshing, Salah Satunya Berbendera Malaysia
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 1 unit kapal ikan asing dengan bendera Malaysia di Selat Malaka dan lima unit kapal ikan indonesia di WPPNRI 714, Perairan Teluk Tolo, dan Selat Makasar.
Tenggelamkan Kapal saat Jadi Menteri, Susi: Kalau Tangkap Orang, Nanti Permalukan Negara
14 Oktober 2023
Tenggelamkan Kapal saat Jadi Menteri, Susi: Kalau Tangkap Orang, Nanti Permalukan Negara
Susi Pudjiastuti mengklaim telah menertibkan ilegal fishing dengan cara sangat santun dan sangat tertib ketika ia menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019.