Penjelasan 'Gesek Tunai' sebagai Penyalahgunaan Kartu Kredit  

Reporter

Jumat, 19 Juni 2015 21:09 WIB

TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mengatakan transaksi "gesek tunai" adalah tindakan penyalahgunaan kartu kredit karena menarik dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di pedagang. "Dengan melakukan Gestun (gesek tunai), pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant (pedagang), namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (Enny Panggabean.


Enny menjelaskan soal ini dalam konferensi pers mengenai BI mendorong pemberantasan gesek tunai di Bank Indonesia, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2015. Gesek tunai, katanya, dilakukan ketika pemegang kartu membutuhkan uang tunai dan ini berpotensi menyebabkan sejumlah keburukan. Dicontohkan pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah karena ketidakmampuan membayar namun terus menarik dana tunai.

Gesek tunai juga meningkatnya kredit macet atau non performing loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit, sangat rentan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang, dan mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

"Data yang dilaporkan tidak sesuai. Karena biasanya untuk belanja tapi ternyata untuk menarik uang tunai. Ada beberapa yayasan yang menggunakan Gestun dan jumlahnya naik," ujar dia.
Mengingat tindakan gesek tunai yang semakin marak, BI memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi gesek tunai.

Hal itu terwujud melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada 12 Juni 2015 di Bank Indonesia yang dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer.

Pedagang (Merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan kartu kredit dan/atau kartu debit. Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerja sama dengan pedagang dan bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang.

Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, para pelaku industri bersepakat untuk bekerja sama dalam memberantas Gestun dengan menghentikan pedagang pelaku gesek tunai.
Enny mengatakan BI mendukung upaya bank penerbit dan acquirer dalam memonitor, meminta klarifikasi, dan mengedukasi pedagang serta nasabah.


ANTARA

Berita terkait

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

21 jam lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

1 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

1 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

2 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

2 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

2 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

3 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

4 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

5 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

6 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya