Faktur Pajak Fiktif di Jawa Timur Capai Rp 375 Miliar  

Reporter

Rabu, 17 Juni 2015 12:52 WIB

Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak. TEMPO/Nickmatulhuda

TEMPO.CO, Surabaya - Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan sosialisasi penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak fiktif) untuk tiga kantor wilayah di Jawa Timur. Berdasarkan analisis satuan tugas, terdapat 841 pengguna faktur pajak fiktif dengan nominal PPN fiktif senilai Rp 375 miliar di Jawa Timur.

“Rinciannya untuk Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I sebesar Rp 246,85 miliar dari 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan 588 wajib pajak. Lalu Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II sebesar Rp 113,99 miliar dari 12 KPP dengan 205 wajib pajak. Adapun Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III sebesar Rp 14,13 miliar dari 13 KPP dengan 48 wajib pajak,” kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Yuli Kristiyono dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juni 2015.

Pemalsuan laporan faktur fiktif yang paling umum dilakukan ialah memperkecil nilai transaksi. Akibatnya, pajak yang dibayarkan lebih kecil dibandingkan nominal aslinya. Ada pula yang memanipulasi faktur pajak sehingga wajib pajak justru memperoleh restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari negara.

Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya itu telah dimulai di Kantor Wilayah DJP se-Jakarta sejak Juni 2014. Selama kurang-lebih enam bulan di tahun 2014, Satgas melakukan konfirmasi atas 499 wajib pajak dari lima kantor wilayah di Jakarta. Dari jumlah tersebut 80,76 persen atau sebanyak 404 wajib pajak mengakui perbuatannya. Sedangkan sisanya menyanggah atau dilanjutkan pada proses berikutnya.

Meski begitu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I masih memberi kesempatan kepada para wajib pajak nakal untuk memperbaiki kesalahan laporan pajaknya. Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Ken Jugeasteadi menyatakan memberikan waktu dua pekan kepada pengguna faktur pajak fiktif untuk melunasi kewajiban dan membetulkan faktur.

“Kami akan mendekati wajib pajak lewat acara buka puasa bersama. Tapi kalau dalam waktu dua minggu itu wajib pajak tidak kooperatif maka akan diserahkan ke polisi,” ujarnya.

Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ujar Ken, siap bersinergi dalam penanganan faktur fiktif itu. Hukuman bagi wajib pajak nakal ialah 6 tahun penjara atau denda empat kali lipat dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. “Ini demi mendongkrak kenaikan penerimaan pajak.”

ARTIKA RACHMI FARMITA

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

22 menit lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

11 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

12 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

3 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

4 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

9 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

10 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya