TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengapresiasi langkah KPK mengundang instansi pemerintah untuk menyampaikan hasil kajian pengelolaan dan alokasi dana desa karena pentingnya pemetaan potensi penyelewengan dana desa.
Dana desa yang disalurkan ke 73.000 desa di seluruh Indonesia memang rawan untuk diselewengkan, ujarnya di Jakarta, Minggu, 14 Juni 2015.
Penyaluran dana desa, menurut dia, merupakan amanat Undang-undang (UU) dan baru pertama kali dilakukan, sehingga perlu pengawasan dari semua elemen, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi adanya potensi penyelewengan yang dapat terjadi.
Bahan dari KPK, menurut Marwan, merupakan usulan yang baik untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, agar dalam perjalanannya tidak terjadi penyelewengan.
Oleh karena itu, ia juga mengimbau kepada para kepala desa sebagai pengguna anggaran untuk berhati-hati dalam penggunaan dana desa, sekalipun mereka ada yang memang sudah sering menerima bantuan dana dari pihak lain.
Khusus untuk dana desa, ia menegaskan, perlu lebih hati-hati dalam penggunaannya, agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari.
Apalagi, lanjut Marwan, penggunaan dana desa juga akan diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, KPK telah melakukan kajian sistem terhadap pengelolaan keuangan desa, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun dana desa yang dilatari oleh diberlakukannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang berimplikasi pada disetujuinya anggaran sejumlah Rp20,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang akan disalurkan ke 74.093 desa di seluruh Indonesia.
Pemerintah sejak April 2015 menyalurkan dana desa tahap pertama ke 63 kabupaten senilai lebih dari Rp898 miliar. Dari kajian yang dilakukan sejak Januari 2015, KPK menemukan 14 temuan pada empat aspek, yakni aspek regulasi dan kelembagaan, aspek tata laksana, aspek pengawasan, dan aspek sumber daya manusia.
ANTARA
Berita terkait
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Pantau Proyek Irigasi di Jawa Timur, di Mana Saja Lokasinya?
21 Oktober 2023
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri bergerak ke Jawa Timur, untuk memantau sejumlah proyek peningkatan dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Baca SelengkapnyaSandiaga Bangun Tourism Creativity Center di Danau Toba, Kejar Target 4,4 Juta Lapangan Kerja
20 Juli 2023
Menparekraf Sandiaga Uno berharap pembangunan PKDP bisa mengejar target penciptaan 4,4 juta lapangan kerja baru pada 2024.
Baca SelengkapnyaDana Alokasi Khusus Kemenhub Tahun Ini Fokus Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan
18 Januari 2023
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai Dana Alokasi Khusus (DAK) khususnya bidang transportasi perairan merupakan instrumen penting.
Baca SelengkapnyaRamai Protes Bupati Meranti, Kemenkeu Ungkap Transfer ke Daerah Bukan Hanya DBH
16 Desember 2022
Bupati Meranti Muhammad Adil protes karena DBH yang diterima daerahnya kecil dan tak sesuai dengan SDA yang dihasilkan.
Baca SelengkapnyaMarak Pengadaan Barang Impor, Jokowi Minta Sri Mulyani Potong DAK
25 Maret 2022
Presiden Jokowi menebar sejumlah ancaman ke para menteri dan kepala daerah akibat maraknya produk impor di pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca SelengkapnyaKPK Lelang Barang Milik Terpidana Yaya Purnomo, Logam Mulia Hingga Tas Mewah
2 Maret 2022
Barang rampasan negara milik terpidana Yaya Purnomo akan dilelang pada Kamis pekan depan.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini
14 Februari 2022
Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan suap.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin Jalani Sidang Pledoi Kasus Suap Senin Ini
31 Januari 2022
Bekas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, akan menjalani sidang pledoi atau pembelaam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, MAKI: Kami Hargai Itu
25 Januari 2022
Menurut koordinator MAKI, tuntutan jaksa terhadap Azis Syamsuddin sudah sesuai di kasus suap.
Baca SelengkapnyaEks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara
24 Januari 2022
Jaksa penuntut umum KPK menjelaskan bahwa terdakwa Azis Syamsuddin terbukti secara sah melakukan tidak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya