Sri Mulyani Bersaksi Soal TPPI, Ketua SKK Migas Bungkam

Reporter

Editor

Grace gandhi

Rabu, 10 Juni 2015 06:10 WIB

World Bank Group Managing Director, Sri Mulyani Indrawati, berpidato saat acara pembukaan konferensi Indonesia Green Infrastructur Summit 2015 di Jakarta, 9 Juni 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) Amien Sunaryadi masih bungkam atas kesaksian mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Amien, SKK Migas saat itu menjual kondensat ke PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan.

"Karena itu soal penyidikan, tanyakan saja ke Bareskrim Polri," ujar Amien di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2015.

Sebelumnya, Amien mengatakan bahwa kasus penjualan kondensat yang kini diusut Mabes Polri bukan termasuk tindak pidana korupsi. Penjualan hanya tindakan administrasi negara, yang di dalamnya bisa saja terdapat kesalahan.

Setelah sekitar 12 jam diperiksa kepolisian, Senin, 8 Juni 2015, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan posisinya dalam kasus penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.

Sri Mulyani mengatakan saat itu hanya menjalankan tugas sebagai bendahara negara, yakni mengatur tata laksana pembayaran kondensat milih negara yang dikelola pleh BP Migas dan dijual oleh PT TPPI.

Ia membantah telah melakukan penunjukkan langsung PT TPPI untuk menjual kondensat bagian negara. “Saya ingin luruskan pernyataan saudara Amien Sunaryadi seolah-olah Menkeu melakukan penunjukkan langsung,” kata dia di Kementerian Keuangan, Senin, 8 Juni 2015.

Sri Mulyani mengatakan ia menerbitkan surat persetujuan tentang tata laksana yang ia terbitkan telah berdasarkan kajian menyeluruh yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal saat itu. Surat tersebut juga atas pertimbangan surat dari PT Pertamina (Persero) Nomor 941 tanggal 21 Oktober 2015 mengenai persetujuan pembelian Mogas 88 sebanyak 50 ribu barel per hari.

Selain surat Pertamina, pertimbangan lain adalah surat BP Migas pada PT TPPI nomor 011 tanggal 12 Januari 2009 mengenai penunjukkan langsung BP Migas kepada TPPI sebagai penjual kondensat. Dengan syarat TPPI sediakan jaminan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang ada di BP Migas untuk pengambilan kondensat yang dilifting.

“Syarat itu termasuk TPPI harus menggantu segala kerugian bila gagal melifting kondensat,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani Senin lalu diperiksa di Kementerian Keuangan sebagai saksi oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian sejak pukul 09.00 hingga 20.15 WIB.

Peran Sri Mulyani tercantum dalam hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat 2012. Berdasarkan audit tersebut, Sri Mulyani memberikan persetujuan pembayaran tak langsung kepada PT TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Persetujuan diberikan melalui surat bernomor S-85/MK.02/2009. Surat itu terbit sebulan setelah Deputi Finansial Ekonomi BP Migas Djoko Harsono menunjuk langsung PT TPPI.

Persetujuan Menteri Keuangan, menurut hasil audit itu, tidak mempertimbangkan kondisi PT TPPI yang tengah mengalami kesulitan keuangan dan memiliki utang ke Pertamina. Akibatnya, dana hasil penjualan tak disetor ke kas negara.

Sampai Desember saja, menurut audit tersebut, dana tak disetor Rp 1,35 triliun. Sejak enam bulan yang lalu, BPK menggelar audit investigasi penyimpangan ini dan mensinyalir kerugian negara mencapai Rp 2,4 triliun.

ROBBY IRFANY | TRI ARTINING PUTRI


Berita terkait

Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

12 Desember 2023

Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

SKK Migas mencatat peningkatan angka produksi minyak di tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

26 November 2023

Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

SKK Migas mengungkapkan total nilai kontrak antarperusahaan dalam negeri yang ditandatangani di Forum Kapasitas Nasional (Kapnas) III 2023 Jakarta

Baca Selengkapnya

SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

23 Januari 2023

SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

SKK Migas akan melakukan eksplorasi minyak dan gas di 57 sumur dengan nilai investasi mencapai US$ 1,7 miliar. Tertinggi sejak 2016.

Baca Selengkapnya

SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

19 Januari 2023

SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

SKK Migas menargetkan pengeboran sebanyak 57 sumur eksplorasi tajak pada 2023, meningkat 90 persen dibanding capaian tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

23 November 2022

Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan industri hulu minyak dan gas (migas) membutuhkan investasi yang cukup besar.

Baca Selengkapnya

Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

30 Januari 2020

Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

Menurut polisi, tersangka penjualan kondensat Honggo Wendratno kerap berpindah-pindah Ia diduga pernah berada di Singapura, Hong Kong, dan Cina.

Baca Selengkapnya

Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

30 Januari 2020

Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

Dalam kasus kondensat, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratno.

Baca Selengkapnya

Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

27 Januari 2020

Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

Sampai saat ini, keberadaan tersangka kasus kondensat Honggo Wendratno masih dalam pencarian kepolisian.

Baca Selengkapnya

Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

27 Januari 2020

Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

Tersangka kasus penjualan kondensat Honggo Wandratno masih dalam pencarian. Info terakhir, Honggo berada di Singapura tapi polisi belum menemukannya.

Baca Selengkapnya

Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

27 Januari 2020

Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

Kasus Honggo Wendratno bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat.

Baca Selengkapnya