Kenapa Aset BPJS Ketenagakerjaan Banyak yang Menganggur?

Reporter

Kamis, 4 Juni 2015 18:39 WIB

Ilustrasi Rupiah. ANTARA/Yudhi Mahatma

BISNIS.COM, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan masih mengalokasikan sebagian besar asetnya ke dalam obligasi. Elvyn G Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan sekitar 44 persen aset jaminan sosial ketenagakerjaan masih dialokasikan untuk obligasi. Kemudian 24 persen lainnya untuk deposito, 22 persen pasar saham, dan 6 persen untuk Reksadana.

“Ada batasan yang masih mengacu pada PP No. 99/2013 yang sedang dalam proses revisi. Nanti 1 Juli 2015, kami akan menggunakan aturan pemerintah yang baru untuk operasional BPJS,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2015.

Elvyn menuturkan, saat ini total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 203 triliun, dengan jumlah peserta hingga 17 juta orang. Peluncuran secara resmi BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Juni 2015 oleh Presiden Joko Widodo pun diharapkan dapat menggenjot jumlah aset dan peserta badan tersebut.

Presiden Jokowi, sebelumnya mengatakan selama ini aset jaminan sosial ketenagakerjaan kurang maksimal digunakan untuk sektor yang produktif. Pasalnya, PP No. 99/2013 membatasi penggunaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan untuk investasi tanah, bangunan, dan tanah beserta bangunan hanya 5 persen dari total investasi. “Aturannya hanya membolehkan 5 persen, terus sisanya didiamkan begitu saja. Itu tidak produktif namanya,” katanya.

Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf i PP No. 99/2013 memang disebutkan investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah beserta bangunan, seluruhnya paling tinggi 5 persen dari jumlah investasi. Beleid itu juga mengatur aset jaminan sosial ketenagakerjaan hanya boleh digunakan untuk 11 bentuk investasi, yaitu deposito berjangka, termasuk deposito on call, dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan satu bulan, serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan kepada bank.

Kemudian surat berharga yang diterbitkan negara, surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia, surat utang koperasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas di Bursa Efek Indonesia, saham yang tercatat dalam Bursa Efek Indonesia, dan Reksadana.

Selanjutnya, efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset, dana investasi real estate, repurchase agreement, penyertaan langsung, dan tanah, bangunan, serta tanah dengan bangunan.


BISNIS.COM

Berita terkait

CIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu

35 hari lalu

CIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu

CIMB Niaga mendorong masyarakat untuk giat berinvestasi, salah satunya dengan menempatkan dana dengan nominal paling terjangkau mulai dari Rp 10 ribu.

Baca Selengkapnya

BRI Tawarkan ORI025, Pilihan Aman Bagi Investor Lama dan Pemula

3 Februari 2024

BRI Tawarkan ORI025, Pilihan Aman Bagi Investor Lama dan Pemula

ORI025 menggunakan jenis kupon tetap atau fixed rate

Baca Selengkapnya

DBS Ungkap Peluang Investasi Kuartal I 2024, Obligasi Sangat Menjanjikan

24 Januari 2024

DBS Ungkap Peluang Investasi Kuartal I 2024, Obligasi Sangat Menjanjikan

DBS Group Research memproyeksikan investasi aset-aset yang berisiko lebih menjanjikan. Obligasi korporasi dengan peringkat A atau BBB yang terbaik.

Baca Selengkapnya

Tertinggi Setelah Vietnam, Pasar Saham RI Menguat 2,71 Persen pada Desember 2023

9 Januari 2024

Tertinggi Setelah Vietnam, Pasar Saham RI Menguat 2,71 Persen pada Desember 2023

OJK optimistis industri pasar modal Indonesia masih tumbuh luas untuk semakin memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Perbankan Rendah, Ekonom Sebut Milenial Lebih Suka Simpan Duit di Saham

29 Desember 2023

Dana Pihak Ketiga Perbankan Rendah, Ekonom Sebut Milenial Lebih Suka Simpan Duit di Saham

Ekonom senior Indef Aviliani mengatakan pertumbuhan dana pihak ketiga perbankan hanya 4 persen.

Baca Selengkapnya

Kreditur Obligasi Waskita Karya Belum Setuju Skema Restrukturisasi, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

19 Desember 2023

Kreditur Obligasi Waskita Karya Belum Setuju Skema Restrukturisasi, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

Stafsus Erick Thohir menanggapi kreditur obligasi Waskita Karya yang belum menyetujui skema restrukturisasi.

Baca Selengkapnya

Obligasi dan Sukuk untuk Pembiayaan IKN Nusantara

14 Desember 2023

Obligasi dan Sukuk untuk Pembiayaan IKN Nusantara

Ruang bagi Otorita IKN Nusantara menerbitkan obligasi dan sukuk sudah terbuka dengan adanya klausul dalam revisi UU IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Obligasi Waskita Karya Terancam Masalah Keuangan, Asosiasi Asuransi Bicara Tata Kelola Investasi

30 November 2023

Obligasi Waskita Karya Terancam Masalah Keuangan, Asosiasi Asuransi Bicara Tata Kelola Investasi

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan bahwa pengurus AAJI selalu menyampaikan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola investasi kepada anggotanya.

Baca Selengkapnya

Bos AAJI Buka Suara soal Obligasi Industri Asuransi di Waskita Karya yang Terancam Masalah Keuangan

30 November 2023

Bos AAJI Buka Suara soal Obligasi Industri Asuransi di Waskita Karya yang Terancam Masalah Keuangan

Waskita Karya mengalami masalah keuangan yakni gagal bayar bunga dan pelunasan obligasi perseroan.

Baca Selengkapnya

Ternyata Ini Alasan Saham Waskita Karya Terancam Delisting dari Bursa

28 November 2023

Ternyata Ini Alasan Saham Waskita Karya Terancam Delisting dari Bursa

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. berpotensi bakal delisting saham dari BEI karena beberapa alasan. Apa saja penyebabnya?

Baca Selengkapnya